SISTEM OPERASIONAL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PEMBERDAYAAN UMAT
Abstrak
Artikel ini membahas bagaimana sistem operasional Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diterapkan serta perannya dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat. LKS merupakan bentuk sistem keuangan alternatif yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, termasuk pelarangan terhadap praktik riba, ketidakpastian (gharar), dan spekulasi (maisir). Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi literatur, dengan menganalisis berbagai referensi ilmiah dan dokumen resmi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LKS melaksanakan aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana melalui skema akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, dan istisna, serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), OJK, dan DSN-MUI untuk menjamin kepatuhan syariah. Di samping itu, LKS juga mengadopsi teknologi finansial syariah (fintech) sebagai sarana inovasi layanan keuangan yang inklusif. Dari sisi sosial, LKS memiliki kontribusi besar dalam mendukung pelaku usaha kecil dan mikro (UMKM), menyediakan pembiayaan berbasis syariah, mengelola dana sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara produktif, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah. Hal ini menegaskan bahwa LKS tidak hanya berperan dalam aspek ekonomi, tetapi juga sebagai motor penggerak pemberdayaan umat menuju terciptanya sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Kata Kunci: keuangan syariah; akad syariah; ekonomi umat; operasional LKS; inklusi keuangan; zakat dan wakaf; UMKM; literasi keuangan syariah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 EKSYA : Jurnal Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.


