The Tax Legitimacy in the Perspective of Islamic Constitutional Law

A Normative Study on State Fiscal Authority

Penulis

  • muhammad_fadlil Bahrul ulum Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim

Kata Kunci:

: tax legitimacy; dharibah; zakat; Islamic constitution; fiscal justice

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi pajak dalam kondisi darurat, perbedaan zakat dan pajak, batasan syariah dalam pemungutan pajak (dharibah), serta relevansi hukum pajak modern dalam perspektif konstitusi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi pajak tidak hanya didasarkan pada aspek legalitas formal, tetapi juga pada keadilan, transparansi, dan kepercayaan publik. Dalam kondisi darurat, pajak dapat dibenarkan sepanjang tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip keadilan. Perbedaan zakat dan pajak terletak pada dasar legitimasi, tujuan, serta mekanisme pengelolaannya, meskipun keduanya memiliki fungsi sosial yang sama. Dalam perspektif syariah, pemungutan pajak (dharibah) dibatasi oleh prinsip keadilan, kemampuan membayar, transparansi, dan sifat temporer. Dengan demikian, hukum pajak modern dapat selaras dengan prinsip konstitusi Islam apabila dikelola berdasarkan nilai keadilan, amanah, dan kemaslahatan umum.

Referensi

Anisa, L. N. (2024). Islamic economic thought: A study of the tax system and fiscal policy according to Abu Ubaid. Investama: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 10(2).

Capasso, S., Cicatiello, L., De Simone, E., Gaeta, G. L., & Mourão, P. R. (2021). Fiscal transparency and tax ethics: Does better information lead to greater compliance? Journal of Policy Modeling, 43(5).

Cahyoginarti, Amrin, & Mohamed, A. A. (2025). Integration of tax justice principles into Islamic law for the achievement of sustainable development goals (SDGs). Profetika: Jurnal Studi Islam, 26(2).

Darussalam, & Septriadi, D. (2021). Insentif pajak di masa pandemi COVID-19 dan persepsi keadilan pajak. Jurnal Pajak Indonesia, 5(1).

Faruq, U. (2024). Konsep dasar pajak dan lembaga yang dikenakan pajak: Tinjauan literatur dan implikasi untuk kebijakan fiskal. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.

Gazali. (2013). Pajak dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Mu’amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah.

Hanum, F., & Rahmawati, L. (2025). Digitalisasi pajak dan etika syariah. Idarotuna: Journal of Administrative Science, 6(2).

Handayani, R., & Jati, I. K. (2018). Kepercayaan terhadap otoritas pajak dan pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(3).

Madjid, S. S., Amri, U., & Aidil, A. M. (2024). Taxes in the perspective of Islamic law. Amnesty: Jurnal Riset Perpajakan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Pengelolaan Zakat.

Maulidhyna, N., & Cahya, Z. (2025). Analisis fungsi pajak dalam negara modern berdasarkan perspektif ekonomi Islam. Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, dan Pajak, 2(2).

Prastowo, Y. (2020). Legitimasi pajak dalam negara hukum. Jurnal Rechtsvinding, 9(1).

Prastowo, Y. (2021). Asas legalitas dalam kebijakan fiskal darurat. Jurnal RechtsVinding, 10(2).

Saptono, P. B., & Khozen, I. (2024). Enhancing taxpayer compliance through fiscal transparency, participation and accountability: Insights from key figures of Islamic boarding schools in Depok City. ISRA International Journal of Islamic Finance, 16(2).

Surahman, M., & Ilahi, F. (2017). Konsep pajak dalam hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(2).

Sutikno, J. D. (n.d.). Zakat sebagai instrumen ekonomi Islam dalam upaya pemerataan ekonomi masyarakat. Amal Jurnal Ekonomi Syariah.

Triwibowo, A., Sugeng, A., & Baidhowi, M. M. (2023). Tax incentives during the Covid-19 pandemic: Islamic economics perspective. Journal of Islamic Economics Lariba, 9(1).

Zainudin, F. M., Nugroho, R., & Muamarah, H. S. (2022). Pengaruh kepercayaan kepada pemerintah terhadap kepatuhan pajak dengan persepsi keadilan pajak sebagai variabel intervening. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(1).

Diterbitkan

2026-06-24

Cara Mengutip

The Tax Legitimacy in the Perspective of Islamic Constitutional Law: A Normative Study on State Fiscal Authority. (2026). EKSYA : Jurnal Ekonomi Syariah, 6(1), 30-42. https://jurnal.stain-madina.ac.id/index.php/eksya/article/view/3130