TY - JOUR AU - Rahmat, Paisal AU - Arif, Marlian Arif Nasution PY - 2022/07/20 Y2 - 2024/03/29 TI - TELAAH FILOSOFIS MAKNA KEPATUHAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM JF - El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam JA - EAJ VL - 3 IS - 1 SE - Articles DO - 10.56874/el-ahli.v3i1.716 UR - https://jurnal.stain-madina.ac.id/index.php/el-ahli/article/view/716 SP - 15-30 AB - AbstractThe existence of law as a rule or social norm, is to regulate social life. Law as an order and guide in behavior is intended to regulate human behavior in social life in order to protect social life and further to maintain social life. In principle, the law only gets its validity when the community accepts it and then obeys it. Compliance with this law can mean acceptance internally or externally. External acceptance is paying attention to formalities or the legal form cannot be separated from the coercive power inherent in the law in the form of sanctions for those who violate it, then the law is interpreted as a coercion. But on the other hand, internal acceptance is more about legal acceptance, which is not only a formality but is more substantial. So that the law is substantially, indeed aims to protect the interests of the community so that they have the obligation and awareness to comply with it. This process of acceptance through good internalization of the law should be owned by every member of the community as a form of compliance with the law.Keywords: Philosophical Studies, Compliance, Legal Philosophy AbstrakKeberadaan hukum sebagai aturan ataupun norma sosial, adalah untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Hukum sebagai tatanan dan pedoman dalam bertingkah laku ditujukan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat dalam rangka melindungi kehidupan bermasyarakat dan lebih lanjut untuk mempertahankan kehidupan bermasyarakat. Pada prinsipnya hukum barulah mendapatkan keberlakuannya ketika masyarakat menerima yang kemudian mematuhinya. Kepatuhan terhadap hukum ini bisa bermakna penerimaan secara internal maupun eksternal. Penerimaan secara eksternal adalah memberikan perhatian secara formalitas atau bentuk hukum tersebut tidak dapat dipisahkan dengan daya paksa yang melekat pada hukum berupa sanksi bagi yang melanggarnya, maka hukum dimaknai sebagai suatu paksaan. Namun di sisi lain penerimaan secara internal lebih kepada penerimaan hukum yang tidak hanya secara formalitas tetapi lebih kepada substansial. Sehingga hukum secara substansial, memanglah bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat sehingga memiliki kewajiban dan kesadaran untuk mematuhinya. Proses penerimaan melalui internalisasi yang baik terhadap hukum inilah yang hendaknya dimiliki oleh setiap anggota masyarakat sebagai suatu bentuk kepatuhan terhadap hukum. ER -