TY - JOUR AU - Tanuri, PY - 2022/12/28 Y2 - 2024/03/29 TI - PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH AL-SYATIBI JF - El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam JA - EAJ VL - 3 IS - 2 SE - Articles DO - 10.56874/el-ahli.v3i2.958 UR - https://jurnal.stain-madina.ac.id/index.php/el-ahli/article/view/958 SP - 106-121 AB - AbstractWe did this research when there was a lot of news on television and social media along with the pros and cons. A pro foothold is for humanitarian and human rights reasons and does not make a problem with different religions as long as the family is harmonious and happy. Meanwhile, the cons are because of positive legal reasons in Indonesia which prohibit it and from a fiqh perspective the marriage is not valid. The purpose of this study is to find out how Maqashid al-Syariah views interfaith marriage, and the extent of its effects. The method used is descriptive analytic by examining normative law or positive law in Indonesia by comparing it to the Compilation of Islamic Law (KHI) conceptually, and looking at the problems that occur. The results of this study are that interfaith marriages bring more harm than good. Marriage, which is supposed to foster domestic harmony, is actually in many cases divorced due to disputes ranging from children's rights to choose their religion to inheritance issues. The conclusion of this study according to positive law in Indonesia is that it prohibits interfaith marriages and in fiqh it is also haram. Meanwhile, Maqashid al-Shariah as the goal of the Shari'a exists, viewing the bad as far more than the good.AbstrakPenelitian ini kami lakukan ketika ramai beritanya di televisi maupun media sosial berikut dengan pro dan kontranya. Pijakan yang pro adalah karena alasan kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak mempermasalahkan beda agama selama keluarga tersebut harmonis dan bahagia. Sementara yang kontra adalah karena alasan hukum posistif di Indonesia yang melarangnya dan secara fikih pernikahan itu tidaklah sah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Maqashid al-Syariah memandang pernikahan beda agama ini, dan sejauh mana efek yang ditimbulkannya. Metode yang digunakan adalah desrikptif analitik dengan mengkaji hukum normatif atau hukum positif di Indonesia dengan membandingkannya terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara konseptual, dan melihat masalah-masalah yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pernikahan beda agama lebih banyak mendatangkan keburukan daripada kebaikan. Pernikahan yang seyogyanya untuk membina keharmonisan rumah tangga, justru dalam banyak kasus banyak yang dijumpai bercerai karena perselisihan dari mulai hak anak untuk memilih agama yang dianutnya sampai pada persoalan warisan. Kesimpulan dari penelitian ini menurut hukum positif di Indonesia yaitu melarang perkawinan beda agama ini dan secara fikih juga adalah haram. Sedangkan Maqashid al Syariah sebagai tujuan syariat itu ada, memandang keburukan jauh lebih banyak daripada kebaikannya. ER -