Sistem Muzara’ah Dalam Membangkitkan Ekonomi Masyarakat Desa Paringgonan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas
Muzara'ah
Abstract
Abstract: This research aims to find out the law of building a mosque with zakat in Islamic law. And to know that the mosque is included in the mustahik zakat group according to Islamic law. This research was conducted using field research, using descriptive qualitative research methods. Descriptive research is research conducted to collect data, test, or answer questions regarding the latest status of an object being studied. So this research can be concluded from the results of documentation, interviews and direct observation at the location. The research results show that the muzara'ah system that applies in Paringgonan Village, Ulu Barumun District, Padang Lawas Regency is in accordance with customs that do not conflict with the Al-Qur'an and Hadith. Because it is carried out on the basis of agreement and consent between the land owner and the land cultivator. And from an Islamic economic perspective, the muzara'ah system that applies in Paringgonan village is based on the principle of volunteerism, the principle of justice, and the principle of mutual assistance. That the muzara'ah system can revive the economy of the people of Paringgonan Baru Village, Ulu Barumun District, Padang Lawas Regency according to the percentage of each share. Without any harm to either party. Like Mr. Amin and Mr. Sutejo, as well as Mr. Zeri, before joining this system, his average income was only sufficient for his daily needs. Because the source of income for sharecroppers apart from doing muzara'ah cooperation is only as casual laborers whose results are uncertain. Meanwhile, Mr. Amin is able to provide for his daily life. Therefore, the people of Paringgonan Village, especially sharecroppers, are looking for additional funds or income through muzara'ah contracts or often called paroan paddy fields to increase their income so that sharecroppers can revive the economy of their respective families.
Keywords: Muzara'ah, Community Economy, Paringgonan Village
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hukum membangun Masjid dengan zakat dalam Hukum Islam. Dan untuk mengetahui Masjid termasuk golongan mustahik zakat menurut Hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian field Research (penelitian lapangan), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk pengumpulan data, menguji, atau menjawab pertanyaan mengenai status terakhir suatu objek yang diteliti. Sehingga penelitian ini dapat disimpulkan dari hasil dokumentasi, wawancara, dan observasi langsung ke lokasi. Hasil penelitian menunjukkan Sistem muzara’ah yang berlaku di Desa Paringgonan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas adalah sesuai dengan adat yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Karena dilaksanakan atas dasar kesepakatan dan keridhoan antara pemilik tanah dan penggarap tanah. Dan dari sudut ekonomi islam, sistem muzara’ah yang berlaku di desa paringgonan berdasarkan asas suka rela, asas keadialan, dan asas tolong menolong. Bahwa sistem muzara’ah dapat membangkitkan ekonomi masyarakat Desa Paringgonan Baru Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan persentase bagian masing-masing. Tanpa ada mudharat kepada dua belah pihak. Seperti Bapak Amin dan Bapak Sutejo, begitu juga Bapak Zeri sebelum bergabung dalam sistem ini pendapatannya rata-rata hanya mencukupi kebutuhan sehari-hari. Karena sumber pendapatan petani penggarap selain melakukan kerjasama muzara’ah yaitu hanya sebagai buruh serabutan yang hasilnya pun tidak menentu. Sedangkan Bapak Amin sudah mampu mencukupi kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu masyarakat Desa Paringgonan khususnya petani penggarap mencari tambahan dana atau pendapatan melalui akad muzara’ah atau sering disebut dengan paroan sawah untuk menambah pendapatan mereka sehingga petani penggarap dapat membangkitkan ekonomi keluarga masing-masing.
Kata Kunci : Muzara’ah, Ekonomi Masyarakat, Desa Paringgonan.
References
Amin Dan Zeri. Petani Tanah, Wawancara, (2023).
Andri Muda Nasution. “ZAKAT MADU DALAM PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN YUSUF QARDHAWI.” Hukumah 3 (2020). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.55403/hukumah.v3i2.226.
Andri Muda Nst. “PELAKSANAAN FARDHU KIFAYAH BAGI JENAZAH BAYI KEGUGURAN.” Ahkam 10 (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.21274/ahkam.2022.10.1.177-202.
Asmaidar Hasibuan. Pemilik Lahan, Wawancara, (2023).
Bapak Sutejo. Pengarap Tanah, Wawancara, (2023).
Mardani. Fiqh Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2012.
Muhammad. Metode Penelitian Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Perss, 2008.
Muhammad ‘Atiyyah al-Abrasy. Azamatu Al-Islam. al-Qahirah: Maktabah al-Usrah, 2002.
Muhammad Albakir bin Ali bin Al-Husain. Ensiklopedi Muslim, Taisirul ‘Alam. Jakarta: Gramedia, 2013.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2011.
Sulaiman Rasyid. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994.
Wahbah Al-Zuhaili. Al Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu. Edited by juz IV. Beirut: Darl al- Fikr, 1989.
Wahyuddin Abdullah. Kebutuhan Hidup Dengan Kemaslahatan. Makassar: Opini Harian Fajar, 2018.