Perspektif Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Bersyarat Di Kecamatan Panyabungan
Abstract
Abstract: The purpose of this research is to determine the perspective of Islamic law on the practice of conditional social gatherings, especially in Siabu District. The method used is qualitative with a descriptive analysis approach. The activity carried out by researchers was conducting interviews with social gathering holders. In addition, data collection was carried out using literature, articles, journals and internet sites related to the research focus. The data source was obtained from primary data, namely field studies in social gathering holder housing. Meanwhile, secondary data was obtained from various sources of library materials which contain various matters related to social gatherings. The results of this research on conditional social gatherings are to find out how social gatherings are carried out in Panyabungan District, namely that social gatherings have various objects and patterns, which can be in the form of money, basic necessities, motorized vehicles, cellphones, sacrificial animals and so on. The patterns used also vary from lottery, savings, investment, gift, shot and so on. Social gatherings with this conditional system have been widely held, especially among women, such as women's social gathering groups in several villages in Panyabungan District, Mandailing Natal Regency. In this social gathering, each social gathering holder has different conditions depending on the number of people and depending on the amount of money that must be paid, the payment schedule for the social gathering varies, some are once a week, some are twice a week and some are once a month.
Keywords: Islamic Law Perspective, Conditional Arisan
Abstrak: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perspektif hukum islam terhadap praktis arisan bersyarat khususnya di Kecamatan Panyabungan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Aktivitas yang dilakukan peneliti adalah melakukan wawancara dengan pemegang arisan. Disamping itu, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan literatur, artikel, jurnal dan situs internet yang berkaitan dengan focus penelitian. Sumber data diperoleh dari data primer, yaitu studi lapangan di kediaman pemegang arisan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai sumber bahan pustaka yang berisi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan arisan. Hasil penelitian tentang arisan bersyarat ini adalah untuk mengetahui bagaimana arisan yang dilakukan di Kecamatan Panyabungan yaitu arisan memiliki objek dan pola yang beraneka ragam, bisa berbentuk uang, sembako, kendaraan bermotor, hp, hewan kurban dan lain sebagainya. Pola yang digunakan juga bervariasi mulai dari undian, tabungan, investasi, wadiah, tembakan dan lain-lain. Arisan dengan sistem syarat ini sudah banyak dilakukan, terutama pada kaum perempuan, seperti kelompok arisan perempuan di beberapa desa di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Dalam arisan ini dilakukan secara bergantian setiap pemegang arisan memiliki syarat yang berbeda-beda tergantung pada jumlah orang dan tergantung pada jumlah uang yang harus dibayar, jadwal pembayaran arisan pun berbeda-beda ada yang sekali seminggu ada yang dua kali seminggu dan ada juga yang sekali sebulan.
Kata Kunci : Perspektif Hukum Islam, Arisan Bersyarat
References
’Azam, Abdul ’Aziz Muhammad. Al-Qowa’id Al-Fiqhiyah. Kairo: Dar El Hadith, 2005.
Afdawaiza, Afdawaiza. “Terbentuknya Akad Dalam Hukum Perjanjian Islam.” Al-Mawarid 18 (2008): 181–202. https://doi.org/10.20885/almawarid.vol18.art3.
Ar-Rozi, Syekh Imam Muhammad ibn Abu Bakar ibn Abdul Qodir. Mukhtarus Shohhah. Kairo: Dar El Hadith, 2003.
Ash-Shiddiqy, Muhammad. “Analisis Akad Pembiayaan Qardh Dan Upaya Pengembalian Pinjaman Di Lembaga Keuangan Mikro Syariah.” Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics (CIMAE) 1 (2018): 105.
Gunadi, Bima Heryanto, made Aristia Prayudi, and Putu Sukma Kurniawan. “Penerapan Prinsip Habluminallah Dan Habluminannas Sebagai Konsep Pengendalian Internal Pada Pengelolaan Keuangan Masjid.” JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha 11, no. 1 (2020): 1–12. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/view/24647.
Indonesia, Kementerian Agama Republik. Al - Qur’ân Al- Karîm Dan Terjemahannya. Surabaya: Halim, 2014.
Jamaluddin, Jamaluddin. “Konsep Dasar Muamalah & Etika Jual Beli (Al-Ba’i) Perspektif Islam.” Jurnal Pemikiran Keislaman 28, no. 2 (2017): 289–316. https://doi.org/10.33367/tribakti.v28i2.485.
Kamal Zubair dan Abdul Hamid Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Muhammad, Kata Kunci, and Keuangan Syariah. “Eksistensi Akad Dalam Transaksi Keuangan Syariah,” n.d.
Maruta, Heru. “Akad Mudharabah, Musyarakah, Dan Murabahah Serta Aplikasinya Dalam Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita 05, no. 02 (2016): 80–106.
Nurul Aini; Moch. Zaenal Azis Muchtarom; Moch. Agus Sifa. “The Implementation of Al-Qardh Wal Ijarah Financing (Case Study at BMT Nurul Ummah Ngasem East Java).” JURNAL QAWANIN 4, no. 1 (2020): 71–96.
Raja Ritonga, Nurlaili Mardia. “ANALISIS NASH HADIS DAN AL-QUR’AN TERHADAP PRAKTIK AKAD PENGGUNAAN WIFI DI DESA PANYABUNGAN JULU RAJA.” AL Mu’tabar II, no. 2 (2022): 42–57.
Ritonga, Raja, and Endah Nopita Sari. “Pendapat Ulama Madzhab Terhadap Denda Pada Praktik Mindringan.” El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 7, no. 2 (2021): 2021.
Saleh, Hasan. Kajian Fiqih Nabawi Dan Fiqih Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada, 2008.