Relevansi Hukum Islam Terhadap Tradisi Adat Pernikahan di Desa Aek Marian Masyarakat Mandailing

  • Martua Nasution Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Keywords: Adat, Aek Marian, Pernikahan, Hukum Islam

Abstract

Marriage is a bond between a man and a woman whom he is lawful to marry. This relationship will certainly be valid if the terms and conditions have been fulfilled. The wedding sequence is often mixed with certain regional traditions. For the Aek Marian people, marriage customs are something that must be followed. So, this article aims to describe a number of customs in marriage in the Mandailing community in Aek Marian village and their relevance in Islamic law. The research is a qualitative form of field research. Primary data was produced through observation and interviews. Meanwhile, secondary data was generated through literature study. All findings data were analyzed descriptively. The results of the research explain that the series of customs in marriage in the Mandailing community in Aek Marian village do not substantially conflict with Islamic law. Apart from that, the practices carried out by the community are dynamic and adapt to Islamic law.

Perkawinan merupakan sebuah ikatan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang halal dinikahinya. Hubungan ini tentu menjadi sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Rangkaian dalam perkawinan sering dicampur dengan tardisi adat daerah tertentu. Bagi masyarakat Aek Marian, adat dalam perkawinan merupakan hal yang mesti dilakukan. Jadi, artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan terkait sejumlah rangkaian adat dalam perkawinan pada masyarakat Mandailing di desa Aek Marian serta relevansinya dalam hukum Islam. Penelitian merupakan bentuk kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data-data primer dihasilkan melalui observasi dan wawancara. Sedangkan untuk data skunder dihasilkan melalui studi pustaka. Semua data-data temuan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa rangkaian adat dalam perkawinan pada masyarakat Mandailing di desa Aek Marian secara substansial tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Selain itu, praktik yang dilakukan oleh masyarakat bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan hukum Islam.

References

Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.

Amrar Mahfuzh Faza, Dedisyah Putra, Raja Ritonga. “Perkawinan Semarga Masyarakat Batak Angkola: Implementasi Hifz Al-’Ird Dan Hifz Al-Nasl Pada Sanksi Adat” 11 (2021).

Barkah, Qodariah. “Kontekstualisasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” JURNAL HUKUM ISLAM, 2018, 95. https://doi.org/10.28918/jhi.v16i1.1397.

Daly, Peunoh. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Studi Perbandingan Dalam Kalangan Ahl Us-Sunnah Dan Negara-Negara Islam. Jakarta: PT Bulan Bintang, 1988.

Faridy, F, I Ali, and W W Suci. “Dualisme Hukum Perkawinan Dampaknya Terhadap Perempuan.” HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam … 6 (2022): 11–24.

Fitriyani, Lamria Raya, and Lestari Nurhajati. “Pola Komunikasi Kekerabatan Suku Batak Dalam Penggunaan Marga Untuk Menjalin Keakraban.” WACANA, Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi 17, no. 2 (2018): 163–70. https://doi.org/10.32509/wacana.v17i2.620.

Hamid, Asrul, Raja Ritonga, and Khairul Bahri Nasution. “Penguatan Pemahaman Terhadap Dampak Pernikahan Dini.” MONSU’ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat 5, no. 1 (2022): 44. https://doi.org/10.32529/tano.v5i1.1543.

Indonesia, Kementerian Agama Republik. Al- Qur’ân Al- Karîm Dan Terjemahannya. Surabaya: Halim, 2014.

Juliansyahzen, Muhammad Iqbal. “Dialektika Hukum Islam Dan Hukum Adat Pada Perkawinan” III, no. 1 (2019): 1–14.

Lubis, Fauziah Khairani. “Kearifan Mandailing Dalam Tradisi Markobar.” Fakultas Bahasa Dan Seni. Universitas Negeri Medan, 2019.

Musyafah, Aisyah Ayu. “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam.” Crepido 2, no. 2 (2020): 111–22. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122.

Nasution, Martua. “Hasil Penelitian.” Aek Marian, 2023.

Pohan, Muslim. “Perkawinan Semarga Dalam Masyarakat Batak Mandailing Migran Di Daerah Istimewa Yogyakarta.” UIN Sunan Kalijaga, 2015. http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1480.

Rizaldi, Martin, and Anin Lailatul Qodariyah. “Mengkaji Manfaat Dan Nilai–Nilai Dalam Pelaksanaan Tradisi Sedekah Bumi Dari Sudut Pandang Teori Fungsionalisme.” Jurnal Artefak 8, no. 1 (2021): 81. https://doi.org/10.25157/ja.v8i1.4951.

Sumper Mulia Harahap, Raja Ritonga, Siti Rohimah. “Analisis Hukum Islam Terkait Akad Tabarru’ Pada Tradisi Marpege-Pege Di Desa Torbanua Raja Mandailing Natal.” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi 8, no. 2 (2022): 238–55. http://www.nber.org/papers/w16019.

Published
2024-01-26