Penerapan Maqāṣid asy-Syarīah Dalam Kegiatan Produksi Dalam Pandangan Al-Qaradhawi

  • Ainiah Institut Agama Islam Negeri Takengon
Keywords: Al-Qaradhawi, Produksi, Maqāṣid asy-Syarīah, Perlindungan Harta (Hifẓul Māl)

Abstract

Abstrak

Kegiatan produksi merupakan salah satu sarana untuk memenuhi satu aspek dari aḍ-ḍarūriyyāt al-khamsah yaitu perlindungan harta (ḥifẓul-māl). Perhatian terhadap perlindungan harta (ḥifẓul-māl) tidak dapat disepelekan karena sangat menunjang untuk terpenuhi aḍ-ḍarūriyyāt yang lain dari maqāṣid asy-syarīah. Dengan demikian, dalam penerapan produksi perlu ditelusuri nilai-nilai syariah sehingga tercapai maqāṣid asy-syarīah yang sesuai harapan. Penelitian ini akan menelusuri penerapan maqāṣid asy-syarīah yang dirumuskan oleh Al-Qaradhawi dalam kegiatan produksi. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan dari pemikiran tokoh Al-Qaradhawi  dengan sumber utama kitab Maqashid asy-Syariah al-Muta’alliqah bi al-Mal. Hasil penelitian dikelompokkan dalam dua sudut maqāṣid asy-syarīah yaitu jalbul masālih (menggapai kemaslahatan) dan dar`ul mafāsid (mencegah keburukan). Dari segi jalbul masālih (menggapai kemaslahatan), Al-Qaradhawi memuliakan segala jenis profesi, memastikan ke-masyru’iyyah-an proses dan kelanjutan produksi, mencapai dua tujuan utama produksi serta mengadakan koordinasi negara dan produsen. Dari segi dar`ul mafāsid (mencegah keburukan), Al-Qaradhawi menegaskan larangan memproduksi hal-hal yang haram serta berbahaya

Published
2021-01-08