Penetapan Harga Dalam Pemasaran Syariah: Kajian Terhadap Praktik Diskon, Flash Sale, Dan Harga Psikologis
DOI:
https://doi.org/10.56874/e8zryn22Kata Kunci:
harga dalam Islam, diskon, flash sale, harga psikologis, pemasaran syariahAbstrak
Harga merupakan salah satu unsur bauran pemasaran yang paling menentukan, dan di era digital strategi penetapan harga menjadi semakin beragam dan agresif, antara lain melalui diskon, flash sale, dan harga psikologis. Strategi tersebut dapat menguntungkan konsumen, tetapi juga berisiko menimbulkan informasi yang menyesatkan dan manipulasi keputusan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik diskon, flash sale, dan harga psikologis dari perspektif pemasaran syariah serta merumuskan prinsip penetapan harga yang sesuai syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data diperoleh dari buku, artikel jurnal nasional dan internasional terbitan tahun 2018 ke atas, serta sumber lain yang relevan, kemudian dianalisis dengan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam memberikan kebebasan kepada penjual untuk menetapkan harga berdasarkan kerelaan dan mekanisme pasar yang adil, sehingga diskon, flash sale, dan harga psikologis pada dasarnya diperbolehkan. Namun, praktik tersebut menjadi bermasalah ketika melibatkan harga acuan fiktif, kelangkaan palsu, biaya tersembunyi, atau tekanan yang merusak kerelaan konsumen yang didasari informasi yang benar, sehingga berpotensi mengandung unsur tadlis, gharar, dan ghabn. Penelitian ini merumuskan lima prinsip penetapan harga syariah, yaitu keadilan (‘adl), kejujuran (shiddiq), transparansi, kerelaan (‘an taradhin), dan kemaslahatan (maslahah), disertai pedoman praktis untuk setiap strategi harga
Unduhan
Referensi
Adawiyah, A. L., Kustiawati, D., Nuha, G. A., & Ajijah, N. (2022). Konsep keseimbangan ekonomi terhadap mekanisme pasar dan penetapan harga dalam perspektif Islam. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(6), 3309–3316. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.8734
Afida, A., & Zamzami, M. T. (2020). Perspektif hukum Islam terhadap praktik jual beli menggunakan potongan harga (diskon) dengan berjangka waktu di Pusat Perbelanjaan Ramayana Kota Salatiga. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2). https://doi.org/10.26618/j-hes.v4i02.3544
Alserhan, B. A. (2020). The principles of Islamic marketing. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003075110
Cialdini, R. B. (2021). Influence, new and expanded: The psychology of persuasion. Harper Business.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Hidayatullah, I. (2020). Pemikiran Al-Ghazali tentang mekanisme pasar dan penetapan harga. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 5(1). https://doi.org/10.30736/jes.v5i1.76
Kotler, P., Keller, K. L., & Chernev, A. (2022). Marketing management (16th ed.). Pearson.
Krippendorff, K. (2019). Content analysis: An introduction to its methodology (4th ed.). SAGE Publications.
Lamis, S. F., Handayani, P. W., & Fitriani, W. R. (2022). Impulse buying during flash sales in the online marketplace. Cogent Business & Management, 9(1), Article 2068402. https://doi.org/10.1080/23311975.2022.2068402
Nagle, T. T., & Müller, G. (2018). The strategy and tactics of pricing: A guide to growing more profitably (6th ed.). Routledge.
Snyder, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of Business Research, 104, 333–339. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.07.039
Wati, A., & Putri, M. I. (2023). Perspektif hukum ekonomi Islam tentang jual beli flash sale di Shopee. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(1), 14–28. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.408
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Hadi Pramono

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



