EDUKASI GEPDANA (GERAKAN PEMUDA ANTI NARKOBA)
Abstract
Berbagai tindak kejahatan oleh para pemuda di Dusun Jiku Besar, Kampung Baru seperti pencurian, premanisme, berkelahi dengan teman, membolos sekolah, melihat atau menonton video dewasa, pemakaian obat-obatan terlarang., tawuran, penipuan, pencurian, serta alapan liar yang dilakukan per kelompok. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan edukasi GEPDANA (Gerakan Anti Narkoba) kepada pemuda di Kampung Baru, Dusun Jiku Besar, Desa Namlea.
Metode yang digunakan dalam PKM ini adalah observasi langsung dengan pendekatan sosialisasi Edukasi GEPDANA di Kampung Baru, Dusun Jiku Besar, Desa Namlea. Jumlah peserta adalah 25 orang yang dilaksanakan selama tiga hari di Kampung Baru, Dusun Jiku Besar, Desa Namlea. Kegiatan ini dilakukan dalam lima tahap, yakni tahap define the problem, tahap analizing causes, tahap develop the plan, tahapĀ implementation dan controlin, dan tahap evaluation.
Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa 1) Tahap Define the Problems. Terlihat adanya tindakan pencurian, perkelahian antarkelompok remaja, minum-minuman keras, penyalahgunaan narkotika, dan melakukan judi antarpemuda. 2) Tahap Analizing Causes. Beberapa gangguan yang dialami oleh masyarakat akibat dampak dari kenakalan para pemuda di Kampung Baru adalah merusak ketenteraman masyarakat, mengganggu ketertiban, mempengaruhi orang lain ke arah yang negatif, dan lain-lain. 3) Tahap Develop the Plan, yakni pemberian materi seperti Pengetahuan Dasar Narkoba, Pengasahan skill, Penguatan Kerohanian, dan Penguatan Budaya Lokal Pulau Buru. 4) Tahap Implementation dan Controling, yakni diharapkan para pemuda dapat menjadi manusia yang humanis dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat Kampung Baru. 5) Tahap evaluation, yakni adanya pendampingan dan pengontrolan kepada mitra sasaran (para pemuda di Kampung Baru).
Copyright (c) 2021 Journal of Community Dedication and Development (Pengabdian Kepada Masyarakat)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.