Ali Topan Lubis Income shmooting : (Antara Pengambilan Risiko dan Kepatuhan Syariah) pada Laporan Keuangan Perbankan syariah

  • ali topan lubis Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Keywords: Kata kunci : Income shomooting , Pengambilan Risiko, Kepatuhan Syariah, laporan keuangan perbankan syariah, Bank syariah

Abstract

Bank syariah sebagai lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip ajaran Islam, tidak boleh melakukan kegiatan rekayasa dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal pelaporan keuangan, yang merupakan media informasi bagi penggunanya dan alat penilaian oleh Pemerintah dan Bank Indonesia. Laporan keuangan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan yaitu mengenai likuiditas bank, profitabilitas, solvabilitas dan rentabilitas. Hal utama yang diperhatikan oleh pengguna laporan keuangan adalah laba, karena laba merupakan informasi bank yang penting, seperti menilai kinerja dan kinerja bank, pedoman kebijakan investasi, dan dasar untuk meramalkan laba masa depan.

Bank syariah sebagai lembaga keuangan akan selalu dihadapkan pada berbagai jenis risiko dengan berbagai kompleksitas yang melekat pada kegiatan usahanya. Risiko dalam konteks perbankan merupakan kejadian potensial, baik yang diantisipasi maupun yang tidak diantisipasi, yang akan berdampak negatif terhadap pendapatan dan modal bank. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, bank harus membentuk cadangan terhadap kerugian yang mungkin timbul dari kerugian kredit di masa yang akan datang. Bank Indonesia mewajibkan bank syariah untuk membentuk cadangan umum penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) paling sedikit 1% (satu persen) dari seluruh Aktiva Produktif yang digolongkan lancar (tidak termasuk sertifikat wadiah Bank Indonesia dan surat utang negara).

Bank syariah sebagai lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip ajaran Islam, tidak boleh melakukan kegiatan rekayasa dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal pelaporan keuangan, yang merupakan media informasi bagi penggunanya dan alat penilaian oleh Pemerintah dan Bank Indonesia. Laporan keuangan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan yaitu mengenai likuiditas bank, profitabilitas, solvabilitas dan rentabilitas. Hal utama yang diperhatikan oleh pengguna laporan keuangan adalah laba, karena laba merupakan informasi bank yang penting, seperti menilai kinerja dan kinerja bank, pedoman kebijakan investasi, dan dasar untuk meramalkan laba masa depan.

Bank syariah sebagai lembaga keuangan akan selalu dihadapkan pada berbagai jenis risiko dengan berbagai kompleksitas yang melekat pada kegiatan usahanya. Risiko dalam konteks perbankan merupakan kejadian potensial, baik yang diantisipasi maupun yang tidak diantisipasi, yang akan berdampak negatif terhadap pendapatan dan modal bank. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, bank harus membentuk cadangan terhadap kerugian yang mungkin timbul dari kerugian kredit di masa yang akan datang. Bank Indonesia mewajibkan bank syariah untuk membentuk cadangan umum penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) paling sedikit 1% (satu persen) dari seluruh Aktiva Produktif yang digolongkan lancar (tidak termasuk sertifikat wadiah Bank Indonesia dan surat utang negara).

Published
2023-06-29