JUAL BELI BINATANG BUAS DALAM HUKUM ISLAM
Keywords:
Jual Beli, Binatang Buas, Pandangan Hukum Islam
Abstract
Dalam hukum Islam sudah diatur mengenai aturan-aturan tertentu, agar tidak terjadi ketimpangan-ketimpangan yang menyebabkan konflik antar berbagai kepentingan. Aturan-aturan tersebut yaitu yang mengatur tentang hubungan hak dan kewajiban manusia dalam hidup bermasyarakat yaitu yang disebut dengan hukum muamalat. Kegiatan ekonomi merupakan suatu aspek dalam kehidupan masyarakat secara menyeluruh, disamping aspek sosial, budaya, hukum, politik, dan yang lainnya. Di dalam hukum Islam yang masuk kerangka muamalat yang mengkaji sistem dan konsep ekonomi yaitu suatu sistem yang dapat digunakan sebagai panduan manusia dalam menjalankan kegiatan ekonomi tersebut. Suatu sistem yang sudah diatur al-Qur’an dan al-Sunnah.