Regulasi Kewenangan Pengawasan Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Di Indonesia

Tentiyo Suharto, Abdul Saman Nst

  • Suharto Tentiyo Program Studi Perbankan Syariah STAIN Mandailing Natal

Abstract

Regulasi Kewenangan Pengawasan Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Di Indonesia

 Tentiyo Suharto1, Abdul Saman Nasution2

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Email: 1[email protected], 2[email protected]

 

Abstrak

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki kewajiban untuk mengembangkan sistem tata kelola yang dapat menjamin terlaksananya prinsip-prinsip syariah pada seluruh produk, instrumen, operasi, praktek, dan manajemen LKS. Sistem tata kelola ini dibutuhkan oleh LKS demi menumbuhkan kepercayaan dari para stakeholders dan publik secara umum bahwa seluruh praktek dan aktivitas yang dilakukan sudah sesuai dengan syariah. Sistem tata kelola ini juga diperlukan untuk menghindari terjadinya risiko syariah (shariah risk), yaitu suatu bentuk risiko yang muncul karena disebabkan adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian kepustakaan (library research), penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi berdasarkan pengamatan. Peneliti juga menggunakan penelitian kepustakaan (library research) sebagai pendukung literature untuk mendapatkan data-data dan informasi secara relevan terhadap buku atau sumber lain yang berkaitan dengan Regulasi Kewenangan Pengawasan pada Lembaga Keuangan Syariah.      Lembaga yang berwenang dalam pengawasan pada lembaga keuangan syariah di Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Fatwa Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan Regulasi Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Lalu kemudian pada Pasal 26 Undang-Undang No.21 Tahun 2008 juga menjadi bentuk legalisasi Fatwa DSN-MUI sebagai peraturan Perbankan Syariah. Selain Undang-undang yang mengatur tenang Perbankan Syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) juga menjadi materi penunjang yang dijadikan acuan dalam penyelesaian perkara-perkara ekonomi syariah yang semakin hari semakin bertambah seiring perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Adapun wewenang pengawasan pada lembaga keuangan syariah adalah DPS dengan Tugas dan wewenang mengawasi pelaksanaan keputusan DSN-MUI di lembaga keuangan syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tersebut. Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.

 

Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Wewenang, Pengawasan,Hukum, Fatwa, Lembaga Keuangan, DSN-MUI, OJK.

Published
2023-12-09