Konsep Suku Bunga (BI Rate) dan Prinsip Bagi Hasil Usaha : Profit Sharing dan Revenue Sharing Dalam Pembiayaan Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Abstract
BI rate menjadi salah satu faktor yang dapat berperngaruh pada lembaga keuangan dalam mernentukan bersarnya permbagian hasil yang di berikan kepada nasabah yang berupa bunga atau bagi hasil. Bagi lembaga keuangan syariah, yakni dengan semakin banyaknya dana yang di tambahkan oleh masyarakat akan meningkatkan kemampuan lembaga keuangan dalam menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan (Financing) yang di salurkan tersebut, sehingga suatu lembaga keuangan memperoleh profit. Prinsip Distribusi Hasil Usaha di antara pihak mitra dalam suatu bentuk usaha kerja boleh didasarkan prinsip syariah. Pertama, bagi untung (profit sharing) yakni bagi hasil yang di untung dari perndapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana dan boleh pula di dasarkan pada prinsip syariah. Kedua, bagi hasil pendapatan (revenue sharing), yakni bagi hasil yang di hitung dari total perndapatan pengelolaan dana dari masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Pada lembaga keuangan syariah perndapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh maupun sebagian, atau bentuk bisnis kerja sama antara shahibul maal dan mudharib. Keuntungan bagi hasil harus dibagi sercara proposional antara shohibul maal dan mudharib, dengan demikian semua perngerluaran yang berkairtan dengan bisnis Murabaha, mudharabah, musyarakah, ijarah dan qard bukan untuk kepentingan pribadi mudharib dapat di masukkan dalam biraya operasironal. Serta keuntungan bersih harus dibagi antara shohibul maal dan mudharib sesuai dengan mudharib yang di sepakati sebelum, yang di sebutkan dalam perjanjian awal.
Kata Kunci: Peraturan, Regulasi, BI Rate, Akad, Profit/Loss Sharing, Revenue Sharing, Pembiayaan, Fatwa DSN-MUI, Lembaga Keuangan Syariah.