Hukum Wakaf Uang Digital dalam Fikih Kontemporer Mazhab Syafi'i: Potensi, Tantangan, dan Solusi
Hukum Wakaf Uang Digital dalam Fikih Kontemporer Mazhab Syafi'i: Potensi, Tantangan, dan Solusi
Keywords:
Wakaf Uang Digital; Fikih Kontemporer; Mazhab Syafi'i; Ekonomi Umat; Tantangan dan Solusi.Abstract
Abstrak
Wakaf, sebagai instrumen filantropi Islam, memiliki peran krusial dalam pembangunan sosial ekonomi umat. Secara tradisional identik dengan aset tak bergerak, kini konsep wakaf mengalami perluasan signifikan dengan munculnya wakaf uang digital. Inovasi ini memungkinkan mobilisasi dana umat yang lebih luas, efisien, dan transparan, sehingga berpotensi mempercepat pengembangan ekonomi umat. Namun, fleksibilitas dan sifat non-fisik uang digital menimbulkan pertanyaan tentang validitasnya dalam kerangka fikih kontemporer, khususnya Mazhab Syafi'i yang dikenal ketat terkait syarat dan rukun wakaf, terutama keabadian aset. Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum wakaf uang digital berdasarkan fikih kontemporer Mazhab Syafi'i, menggali potensinya dalam memajukan ekonomi umat, serta mengidentifikasi tantangan hukum dan operasional beserta solusinya.
Menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan fikih, serta studi literatur komprehensif , penelitian ini menemukan bahwa meskipun Mazhab Syafi'i klasik cenderung tidak membolehkan wakaf uang karena sifatnya yang tidak tetap, fikih kontemporer dapat mengakomodasi wakaf uang digital dengan menekankan substansi manfaat dan keabadian nilai pokok wakaf melalui investasi produktif syariah. Potensi wakaf uang digital mencakup peningkatan aksesibilitas dan jangkauan (massifikasi wakaf), efisiensi operasional, transparansi dan akuntabilitas, diversifikasi jenis harta wakaf, serta pengembangan wakaf produktif berbasis teknologi. Kendala yang dihadapi meliputi regulasi yang belum memadai, interpretasi fikih yang beragam, masalah kepercayaan dan keamanan siber, literasi digital masyarakat, dan kompetensi nazhir. Solusi yang diusulkan mencakup penyusunan regulasi spesifik, harmonisasi fatwa, pengembangan platform teknologi yang aman dan transparan, edukasi digital yang masif, peningkatan kapasitas nazhir, dan kerja sama lintas sektor.