Dampak Pembiayaan BUMDes kepada Peternak Melalui Akad Mudharabah Terhadap Pemberdayaan Ekonomi Desa Hutarimbaru Kec. Hutabargot
Keywords:
Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Fiqih Ekonomi Syariah, Mudharabah, BUMDesAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pembiayaan yang disalurkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kepada peternak sapi melalui akadmudharabah. Akad mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) dalam bentuk bagi hasil. Dalam konteks ini, Bumdes berperan sebagai penyedia modal sedangkan peternak bertindak sebagai pengelola usaha.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap peternak penerima pembiayaan di Desa Hutarimbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan melalui akad mudharabah memberikan dampak positif terhadap peningkatan produksi dan pendapatan peternak. selain itu, ini juga meningkatkan kesadaran kewirausahaan dan kemandirian peternak dalam mengelola usaha ternak sapi. namun, terdapat tantangan dalam hal transparansi laporan usaha dan risiko kematian hewan ternak yang harus ditanggung bersama. secara keseluruhan, pembiayaan mudharabah oleh Bumdes merupakan alternatif pembiayaan produktif yang mendukung pemberdayaan ekonomi desa, khususnya di sektor peternakan.
Kata kunci: BUMDes, mudharabah, pembiayaan, peternak sapi, ekonomi desa
DAFTAR PUSTAKA
Agung Sumanto, E. Y. 2016. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Pengembangan Desa Mandiri. Jurnal Dnamika Ekonomi Dan Bisnis, 13(1), 14.
Antonio, M. S. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Arifin, Z. 2009. Prinsip-Prinsip Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Alfabeta.
Ascarya. 2011. Akad dan Produk Perbankan Syariah. Jakarta: Rajawali Perss.
Chambers. 1995. Poverty and Livelihoods: Whose Reality Counts? Institute of Development Studies (IDS) Bulletin, 27(1), 173–180.
Departemen Pertanian Republik Indonesia. 2006. Pedoman Penyuluhan Pertanian. Jakarta: Direktorat Jendral Penyuluhan Pertanian.
Gunawan, I. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara.
Mulayasa. 2004. Manajemen dan Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya.
Putnam. 2000. Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. Simon & Schuster.
Rivai, V. 2007. Islamic Banking: Sistem Perbankan Islam Sebagai Solusi Menghadapi Krisis Ekonomi. Jakarta: Bumi Aksara.
Robert Putnam. 1993. Makin Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton: Princeton University Press.
Santosa. 2020. BumDes dan Pemberdayaan Ekonomi Desa. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Saragih. 2018. Manajemen Pelatihan ertanian. Jakarta: Penebar Swadaya.
Shaffer, Deller, & M. 2004. Community Economics: Linking Theory and Practice. Ames: Blackwell Publishing.
Soekanto. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharto, T. 2025. Islamic Bank Fiqh: Urgency and Economics Challenges in the System of Islamic Financial Institutions (LKS) in Indonesia. Jurnal of Humanities and Social Sciences Innovation, 5(1), 14.
Suharto, T., & Sudarti, S. 2022. Analisis Jenis-jenis Kontrak Dalam Fiqh Muamalah.
Suryana. 2010. Kewira Usahaan Sukses Menjadi Wira Usaha Profesional. Jakarta: Rajawali Press.
Sutoro, E. 2014. Desa Membangun Indonesia. Forum Pengembangan Pembaharuan Desa.
Syakir, S. 2004. Manajemen Keuangan Syariah. Jakarta: Gema Insani Press.
Wahyuni, N. dan. 2020. Busdes dari Desa untuk Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kampus.
Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Fiqih Ekonomi Syariah