Peran Badan Koordinasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) dalam Meningkatkan Kesadaran Pemuda untuk Memakmurkan Masjid
Abstract
Masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam menjadi peluang tersendiri bagi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) untuk memainkan peran penting dalam memberdayakan potensi pemuda dan remaja muslimnya. Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPK BKPRMI) Kecamatan Pulo Bandring dalam memandang berbagai permasalahan bangsa Indonesia ke depan serta menyikapi beberapa permasalahan umat, antara lain menjadikan masjid sebagai pusat ibadah dan peradaban umat Islam. Melalui penelitian ini peranan BKPRMI dalam meningkatkan kesadaran pemuda untuk memakmurkan Masjid di Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, secara kualitatif bermaksud memahami realitas empirik dari fenomena-fenomena yang muncul dalam proses pengamatanobjek penelitian. Dalam penelitian ini yang akan diamati adalah pemuda Masjid Al Falah Desa Gedangan, Masjid Al Huda Desa Tanah Rakyat, Masjid Jamiul Mukminin Desa Sukadamai Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan dalam meningkatkan kesadaran untuk memakmurkan masjid.
References
BKPRMI,BlogBKPRMI.http://pointofauthorities.blogspot.co.id/2011/badankomunikasipemuda-remaja-masjid.html
BKPRMI, ”Tugas dan Fungsi BKPRMI”, Blog BKPRMI. http://dppbkprmi. blogspot.co.id/2016/05/kemenag-bkprmi-harus-memperkuat-kembali.html
DPK BKPRMI Kecamatan Pulo Bandring, Program Kerja DPK BKPRMI Kecamatan Pulo Bandring, (Pulo Bandring: DPK BKPRMI Kecamatan Pulo Bandring, 2021)
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006
Robert K. Yin, Studi Kasus Desain dan Metode, Terj., M. Djauzi Mudzakir, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
Wawancara:
Wawancara dengan Syahrial Rambe, S.PdI, ( Ketua BKPRMI Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan) pada tanggal 1 Mei 2021, Pukul 14.00-14.10 Wib.
Wawancara dengan Syahrial Rambe, S.PdI, ( Ketua BKPRMI Kabupaten Asahan) pada tanggal 1 Mei 2021, Pukul 14.25-14.30 Wib.
Wawancara dengan Al Amin, S.Pd, ( Ketua BKPRMI Kabupaten Asahan) pada tanggal 2 Mei 2021, Pukul 15.05-15.10 Wib.
Wawancara dengan Junaidi, Sirait, SE, ( Bendahara Kabupaten Asahan) pada tanggal 2 Mei 2021, Pukul 17.25-17.30 Wib.
Wawancara dengan M. Arif. SH, ( Ketua BKPRMI Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan) pada tanggal 3 Mei 2021, Pukul 16.37-16.46 Wib.
Wawancara dengan H. Alwin, ( Tokoh Agama dan Masyarakat di Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan) pada tanggal 3 Mei 2021, Pukul 17.23-17.30 Wib.
Wawancara dengan M. Arif, SH, ( Ketua BKPRMI Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan) pada tanggal 4 Mei 2021, Pukul 17.12-17.23 Wib.
Wawancara dengan Saparuddin, ( Ketua Remaja Masjid Al Huda Desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan) pada tanggal 4 Mei 2021, Pukul 20.00-20.05 Wib.
Wawancara dengan Jamaluddin, ( Ketua Majelis Pertimbangan BKPRMI Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan) pada tanggal 6 Mei 2021, Pukul 15.18-15.25 Wib.
Wawancara dengan Jamaluddin, (Ketua Majelis Pertimbangan BKPRMI Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan) pada tanggal 6 Mei 2021, Pukul 17.31-17.37 Wib.
Wawancara dengan Susilo, ( Tokoh Agama sekaligus Ustadz Penceramah BKPRMI Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan) pada tanggal 7 Mei 2021, Pukul 18.01-18.07 Wib.
Wawancara dengan Poniman, (Tokoh Agama sekaligus Ustadz Penceramah BKPRMI Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan), Pukul 20.10-20.17 Wib.
Wawancara dengan M. Nurdin, ( Sekretaris BKPRMI Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan) pada tanggal 12 Mei 2021, Pukul 16.27-16.35 Wib.
Wawancara dengan Nursyamsi Gani, ( Ketua BKPRMI Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan) pada tanggal 12 Mei 2021, Pukul 18.02-18.08 Wib.
Wawancara dengan M. Nurdin, ( Sekretaris BKPRMI Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan) pada tanggal 13 Mei 2021, Pukul 20.12-20.18 Wib.
Wawancara dengan M. Arif, SH, ( Ketua BKPRMI Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan) pada tanggal 14 Mei 2021, Pukul 16.16-16.25 Wib.
- All articles published in Al Manaj: Jurnal Manajemen Dakwah are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license. This means anyone is free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided they give appropriate attribution to the original author(s) and Al Manaj: Jurnal Manajemen Dakwah, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Al Manaj: Jurnal Manajemen Dakwah to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- Although the conditions of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license do not apply to authors (as the copyright holder of your article, you have no restrictions on your rights), by submitting to Al Manaj: Jurnal Manajemen Dakwah, authors recognize the rights of readers and must grant any third party the right to use their articles to the extent provided by the license.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.