KOMODIFIKASI KARYAWAN MUSLIM TV MNC CHANNELS SEBAGAI UPAYA DALAM BENTUK AKTUALISASI SYIAR MELALUI MEDIA DAKWAH
DOI:
https://doi.org/10.56874/almanaj.v5i1.2345Keywords:
Komodifikasi, pekerja, ekonomi politik komunikasi, media dakwahAbstract
Muslim TV dalam fungsinya sebagai media dakwah, sudah seharusnya menerapkan prinsip-prinsip Islam. Nilai-nilai dalam Islam berbenturan dengan kapitalisme dan pemanfaatan tenaga kerja yang berlebihan untuk memperoleh keuntungan. Atas dasar itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk komodifikasi pekerja pada yang dilakukan oleh Muslim TV MNC Channels. Teori yang digunakan adalah teori ekonomi politik komunikasi oleh Vincent Moscow dan tahapan komodifikasi pekerja dari Karl Marx. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu paradigma kritis dengan pendekatan kualitatif dan metode fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komodifikasi pekerja pada tahap eksploitasi terjadi melalui perpanjangan jam kerja dan beban kerja ganda. Alienasi membuat pekerja merasa tidak terhubung dengan pekerjaan yang seharusnya menjadi ruang aktualisasi diri. Reifikasi terlihat dari perlakuan terhadap pekerja sebagai alat produksi semata. Mistifikasi muncul melalui narasi keagamaan serta rasa bangga menjadi bagian dari industri media terbesar di Indonesia. Naturalisasi menjadikan kondisi eksploitatif sebagai sesuatu yang dianggap wajar dalam industri media
References
Adila, I. dan A. B. P. (2020). Ekonomi Politik Komunikasi: Sebuah Realitas Industri Media di Indonesia. Malang: UB Press.
Al-Qarasyi, B. S. (2007). Keringat Buruh: Hak dan Peran Pekerja dalam Islam. Jakarta: Al-Huda.
Hendrawan, D. (2018). Alienasi Pekerja Pada Masyarakat Kapitalis Menurut Karl Marx. Arete: Jurnal Filsafat, 6(1), 13–33.
Kemenparekraf/Baparekraf, R. I. (2020). Industri Televisi dan Radio di Indonesia Tetap Berkembang di Era Digital.
Maleong, L. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaj Rosda Karya.
Morissan. (2008). Manajemen Media Penyiaran: Strategi Mengelola Radio & Televisi. Jakarta: Kencana.
P.T. Media Nusantara Citra Tbk. (n.d.). About. Retrieved June 12, 2024, from https://www.mnc.co.id/en/who-we-are/about
Putri, S. A., & dkk. (2018). Komodifikasi Pekerja di Lembaga Penyiaran Publik TVRI Bengkulu. Jurnal Professional FIS UNIVED, 5(2), 45–49.
Shanaz, N. V. (2021). Komodifikasi Pekerja Media Televisi di Indonesia (Studi Kasus MNC Media. Universitas Indonesia.
Sundary, R. I. (2010). Internalisasi Prinsip-Prinsip Islam tentang Etika Kerja dalam Perlindungan Hak Pekerja dan Pelaksanaan Hak atas Pekerjaan. Jurnal Syiar Hukum, 12(2), 178–188.
Yasir. (2012). Paradigma Komunikasi kritis: Suatu Alternatif bagi Ilmu Komunikasi. Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(1), 8–17.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- All articles published in Al Manaj: Jurnal Manajemen Dakwah are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license. This means anyone is free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided they give appropriate attribution to the original author(s) and Al Manaj: Jurnal Manajemen Dakwah, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Al Manaj: Jurnal Manajemen Dakwah to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- Although the conditions of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license do not apply to authors (as the copyright holder of your article, you have no restrictions on your rights), by submitting to Al Manaj: Jurnal Manajemen Dakwah, authors recognize the rights of readers and must grant any third party the right to use their articles to the extent provided by the license.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.