Peran Majelis Taklim Nurul Huda dalam Meningkatkan Pengetahuan Keagamaan Masyarakat di Desa Getas Gebyur
Abstract
Majelis Taklim termasuk lembaga pendidikan tertua dalam Islam dan keberadaannya bisa dikatakan sebagai fenomena yang unik. Secara garis besar majelis ta’lim mempunyai tujuan yaitu untuk mensyiarkan dakwah islam yang merupakan realisasi nilai-nilai ajaran agama Islam yang dimanifestasikan dalam struktur masyarakat tertentu. Jelas bahwa Majelis Taklim ini memiliki peran penting bagi masyarakat luas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mendeskripsikan bagaimana peran Majelis Taklim Nurul Huda di Desa Getas Gebyur dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap praktik keagamaan. Penelitian ini menggunakan metodologi deskriptif kualitatif untuk menganalisis data yang diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan jamaah dan pengurus majelis taklim Nurul Huda dalam rangka meningkatkan pengetahuan keagamaan masyarakat, yaitu: 1. Sebagai wadah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat melalui kegiatan kajian rutinya serta adanya peningkatan dalam hal beribadah, 2. Meningkatkan tali silaturahmi antar jamaahnya dalam setiap kegiatannya, 3. Sebagai bentuk bantuan sosial masyarakat, seperti membantu pembangunan TPQ, ikut menjenguk orang yang sakit, dan lainnya.
References
Auni, Mukhlashah Dhiyaul. “Peranan Majelis Taklim Khairunnida Dalam Pembinaan Keagamaan Masyarakat Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan,” 2020.Azwar, Saifuddin. Metode Penelitian, Cet. Ke-3. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.Hardian, Novri. “Dakwah Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Hadits.” Al-Hikmah: Jurnal Dakwah Dan Ilmu Komunikasi, 2018, 42–52. https://doi.org/10.15548/al-hikmah.v0i0.92.Ii, B A B, and A Pengertian Majlis. “Definisi Majelis Taklim Universitas Muhammadiyah Ponorogo,” n.d., 1–2.“Kamus Besar Bahasa Indonesia,” 2022.Kosanke, Robert M. “Pengertian Majelis Taklim,” 2019, 14–15.Lukman, Saeful, Yusuf Zainal Abidin, and Asep Shodiqin. “Peranan Majelis Taklim Dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan Masyarakat.” Tabligh: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam 4, no. 1 (2020): 65–84. https://doi.org/10.15575/tabligh.v4i1.802.Mas’ud, Muhammad. “Kegiatan Dakwah Dalam Upaya Membina Silaturahim Majlis Taklim At Taqwa Dusun Rejowinangun Kecamatan Bojo Kabupaten Kendal,” 2020.Moh. Ali Aziz. Ilmu Dakwah Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.Munawaroh, and Badrus Zaman. “Peran Majelis Taklim Dalam Meningkatkan Pemahaman Keagamaan Masyarakat.” JurnalPenelitian 14, no. 2 (2020): 369. https://doi.org/10.21043/jp.v14i2.7836.Priyanto, Toso Timbul. “Peran Majelis Ta’lim Nurul Falah Dalam Meningkatkan Pemahaman Agama Di Desa Tulung Balak Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur Tahun 2018.” IAIN Metro, 2018.Sagala, Syaiful. Supervisi Pembelajaran Dalam Profesi Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2010.Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitafif Kualiatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2013.Suhaidi, and Shabri Shaleh Anwar. Kurikulum Majelis Taklim Fiqih-Tauhid-Tasawuf. Kab. Indragiri Hilir: PT Indragiri Dot Com, 2021.
- All articles published in Al Manaj: Jurnal Manajemen Dakwah are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license. This means anyone is free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided they give appropriate attribution to the original author(s) and Al Manaj: Jurnal Manajemen Dakwah, link to the license, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Al Manaj: Jurnal Manajemen Dakwah to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.
- Although the conditions of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license do not apply to authors (as the copyright holder of your article, you have no restrictions on your rights), by submitting to Al Manaj: Jurnal Manajemen Dakwah, authors recognize the rights of readers and must grant any third party the right to use their articles to the extent provided by the license.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.