Seks Bebas dalam Perspektif Hadis
Abstrak
Seks bebas atau dalam islam disebut zina, zina adalah fenomena sosial yang merujuk pada perilaku seksual di mana individu terlibat dalam hubungan seks tanpa adanya komitmen jangka panjang, seperti pernikahan atau hubungan monogami yang eksklusif. Fenomena ini telah menjadi topik yang kontroversial dalam budaya modern dan telah menimbulkan berbagai pandangan, pendekatan, dan dampak yang berbeda tergantung pada perspektif masyarakat. Pada Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode tematik. Urgensi penelitian ini adalah maraknya kasus free seks di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam. Objek formal pada penelitian ini adalah pengertian dan bagaimana pandangan islam terhadap seks bebas yang dirumuskan berdasarkan tema tema hadis. Hasil penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan islam terhadap perilaku seks bebas. Pembahasan penelitian ini menjelaskan bahwa seks bebas sangat di larang dalam agama islam, seks bebas merupakan salah satu tanda tanda datangnya kiamat, dan hukuman bagi pezina. Dalam keseluruhan, perspektif hadits mengajarkan bahwa seks bebas atau perbuatan zina adalah perbuatan yang dikecam dan tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Hadits-hadits tersebut menekankan pentingnya menjaga kehormatan, menikah sebagai sarana sah untuk menjalani hubungan seksual, dan menetapkan hukuman yang keras bagi mereka yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Agama Islam mendorong individu untuk menjalani kehidupan seksual yang sah dan bertanggung jawab dalam ikatan pernikahan yang sah. Kesimpulan penelitian ini adalah perbuatan seks bebas banyak berdampak negatif bagi pelakunya, mudahnya tertular penyakit dan seks bebas merupakan salah satu perbuatan yang di larang dan berdosa besar.
Referensi
Al-Bukhāri, A. ‘Abdillāh M. ibn I. ibn I. ibn al-M. al-J. (1422). Al-Jāmi‘ Al-Musnad Al-Ṣaḥīḥ Al-Mukhtaṣar Min Umūr Rasūlillah Ṣallā Allāh ‘alaih Wasallam Wa Sunanih Wa Ayyāmih (p. 239). Dār Ṭauq al-Najāt.
Al-Naisābūri, M. ibn al-Ḥajjāj A. al-Ḥasan al-Q. (1988). Al-Musnad Al-Ṣaḥīḥ Al-Mukhtaṣar Binaql Al- ‘Adl ‘an Al-‘Adl Ilā Rasūlillah Ṣallā Allāh ‘alaih Wasallam: Vol. I (M. F. ‘Abd Al-Bāqī (ed.); Dar al-Fik).
Aswar, C. (1997). Problematika Hukum Islam Kontemporer. Pustaka Firdaus.
Banun. (2012). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Perilaku Seksual Pranikah Pada Mahasiswa Semester V STIKes X Jakarta Timur 2012. Jurnal Ilmiah Kesehatan, 12–15.
Barata. (2012). Seks Bebas. Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang, 9(1), 21.
Depdiknas. (2002). Tujuan Pendidikan Nasional Undang-Undang Pendidikan Nasional (p. 22).
Hanbal, A. bin. (1998). Musnad Ahmad bin Hanbal. In Jilid (Vol. 4). Dar al-Garb al-Islami.
Kholis, N. (2008). Pengantar Studi Al-Qur‟an dan Hadits. TERAS.
Mazhahiri, H. (2000). Meruntuhkan Hawa Nafsu Membangun Rohani. Lentera Basritama.
Nofitayanti, N., & Supriadi, U. (2020). Larangan Mengikuti Hawa Nafsu Dalam Kajian Tematik Digital Quran. Zad Al-Mufassirin, 2(2), 117–142. https://doi.org/10.55759/zam.v2i2.40
Raisah, A. (1997). Jihad melawan Hawa Nafsu (Skripsi Aqidah dan Filsafat. IAIN ArRaniry Banda Aceh.
Ririn Isna, M., & Ashif, A. Z. (2020). Eksistensi Fikih Dalam Penerapan Hukum Zina Di Indonesia. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 18(1), 102–117.
Rozy, Y. F., & Nirwana AN, A. (2022). Penafsiran “La Taqrabu Al- Zina” Dalam Qs. Al-Isra’ Ayat 32 (Studi Komparatif Antara Tafsir Al-Azhar Karya Buya Hamka Dan Tafsir Al-Mishbah Karya M. Quraish Shihab). QiST: Journal of Quran and Tafseer Studies, 1(1), 65–77. https://doi.org/10.23917/qist.v1i1.525
Sahuri, M. (2007). Manajemen Nafsu Menurut Imam Al-Ghazali. Darussalam.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif. Alfabeta.
Suparoh, P., Nurazizah, R. A., Seniawati, R., & Noorqolbiyah, S. D. (2023). Hubungan Hati, Akal, dan Nafsu Manusia. Gunung Djati Conference Series, 22, 455–462. https://conferences.uinsgd.ac.id/index.php/ Hubungan