ANALISIS PRAKTEK AKAD MUSAQAH DALAM PENGELOLAAN LAHAN PERTANIAN DI DESA RAMAN ENDRA, LAMPUNG TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.56874/jtmegh67Kata Kunci:
akad, musaqah, bagi hasil, lahan pertanian, ekonomi IslamAbstrak
Praktik akad musaqah dalam pengelolaan kebun karet di Desa Raman Endra dikenal masyarakat dengan istilah maro. Sistem bagi hasil ini diterapkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan sekaligus membangun kerja sama dan tolong-menolong antara pemilik lahan dan penggarap. Namun, sebagian masyarakat belum memahami secara utuh ketentuan musaqah dalam fikih muamalah, sehingga pelaksanaannya berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik akad musaqah dalam pengelolaan lahan pertanian di Desa Raman Endra, Lampung Timur, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait dan didukung sumber sekunder, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik maro pada kebun karet telah mencerminkan kerja sama bagi hasil, tetapi belum sepenuhnya memenuhi prinsip kejelasan akad. Kesepakatan umumnya dilakukan secara lisan, tanpa bukti tertulis, dan tidak selalu disertai kejelasan jangka waktu, sehingga berpotensi menimbulkan gharar serta perbedaan pemahaman mengenai pembagian hasil, hak, dan kewajiban. Karena itu, praktik musaqah perlu diperkuat melalui kesepakatan yang lebih jelas dan transparan agar nilai keadilan dan kemaslahatan dapat terjaga.
Referensi
Abdullah Abdul Husain At-Tariqi, Ekonomi Islam Prinsip, Dasar dan Tujuan, Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.
Abdul Fatah Idris, Fikih Islam Lengkap, Jakarta : Rineka Cipta, 2004.
Abdul Rahman Ghazali dkk, Fiqih Muamalat, Jakarta: Kencana Penada Med ia Grup, 2010.
Consuelo G Sevilla, Et.al. Pengantar Metode Penelitian, Jakarta: UI-Press,1993.
Hanafi, Syafiq Mahmadah, dan Achmad Sobirin. “Relevansi Ajaran Agama Dalam Aktivitas Ekonomi.” Jurnal Iqtisad 3, no. 1 (2002).
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Ismail Nawawi, Fiqih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.
Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Bandung: Alumi,1986.
Musanna, Khadijatul. “Efektivitas Kerja Sama (Syirkah) Dalam Bentuk Akad Musaqah.” Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2022): 74–87.
Nurulloh, Endang Syarif. “Pendidikan Islam Dan Pengembangan Kesadaran Lingkungan.” Jurnal Penelitian Pendidikan Islam 7, no. 2 (2019): 237.
Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia. 2001.
Roifatus, uqoti. “Aplikasi Murabahah Pada Lembaga Keuangan.” Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vo. 3 No.1 (2018).
Syaickhu, Ahmad, Nik Haryanti, dan Alfin Yuli Dianto. “Analisis Aqad Muzara’ah dan Musaqah.” Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah 7, no. 2 (2020): 149–68.
Sumadi Suryabarata, Metodologi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 EKSYA : Jurnal Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.



