ANALISIS PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DAN PERKEMBANGAN REKSADANA SYARIAH DI INDONESIA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan lebih lanjut bagaimana penerapan prinsip syariah dalam reksadana syariah dan perkembangannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan konten analisis yaitu penelitian yang dilakukan secara mendalam terhadap objek yang diteliti serta menggunakan data sekunder atau studi literatur/kepustakaan sebagai teknik dalam penelitian untuk memperoleh hasil penelitian. Penelitian ini juga bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang memberikan pemaparan secara jelas dan terperinci mengenai objek yang sedang diteliti. Adapun hasil dari penelitian yaitu berdasarkan mekanismenya, reksadana syariah dikelola dengan prinsip syariah, pengelolaan oleh manajer investasi, bersifat transparan adanya diversifikasi investasi dan dijamin dan diawasi oleh lembaga terkait (OJK) sehingga dapat disimpulkan bahwa reksadana syariah sudah menerapkan prinsip syariah di dalam mekanisme pengelolaannya. Namun perkembangan reksadana syariah terus mengalami naik turun. Pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, secara jumlah reksadana syariah mengalami kenaikan. Namun secara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana syariah tahun 2018-2022 mengalami penurunan yang drastis. Reksadana syariah pada sepanjang tahun 2022 terus mengalami penurunan secara berkala baik dari segi jumlah reksadana syariah maupun dari segi Nilai Aktiva Bersih (NAB). Apabila dibandingkan antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional maka reksadana syariah masih tertinggal jauh dari reksadana konvensional. Reksadana konvensional jauh lebih unggul dibandingkan dengan reksadana syariah. Pada akhir tahun 2022 jumlah reksadana syariah hanya 274 sedangkan jumlah reksadana konvensional 1.846. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana syariah 40.605,11 (dalam milyar rupiah) sedangkan reksadana konvensional 464.257,31 (dalam milyar rupiah).
Referensi
Dsnmui.or.id (2001, 18 April). Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah. Diakses pada 15 Juni 2023, dari https://dsnmui.or.id
Farid, Muhammad. (2014). Mekanisme dan Perkembangan Reksadana Syariah. IQTISHODUNA : Jurnal Ekonomi Islam, Vol.4, No.1.
Firmansyah, Leo. (2020). Penerapan dan Perkembangan Reksadana Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, Vol.2, No.1.
Ikhsan, Muhammad dan Marliyah. 2021. Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah. Medan : FEBI UIN-SU Press.
Muhayati, Iim. (2020). Prospek dan Tantangan Perkembangan Reksadana Syariah di Indonesia. EKSYDA : Jurnal Studi Ekonomi Syariah, Vol.1, No.1.
Ojk.go.id. (2022, 31 Desember). Statistik RDS Desember 2022. Diakses pada 15 juni 2023, dari https://www.ojk.go.id
Prabowo, Dicky Irawan. (2022). Analisis Persepsi Generasi Z Terhadap Sukuk, Saham Syariah, dan Reksadana Syariah Sebagai Pilihan Instrumen. Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol.3, No.6.
Roynaldi, Dimas. (2021). Reksadana dalam Perspektif Islam. Tahkim : Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, Vol.XVII, No.1.
Sari, Yuwita Nur Indah. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Investasi Reksadana Syariah. Jurnal Masharif al-syariah : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol.5, No.2.
Sepdiana, Nana. (2019). Kinerja Reksa Dana Syariah di Pasar Modal Indonesia. JAS : Jurnal Akuntansi Syariah, Vol.3, No.1.
Zakariyah, Mukhamad. (2017). Pertumbuhan Reksadana Syariah di Indonesia. JES : Jurnal Ekonomi Syariah, Vol.2, No.1.