PERCEPATAN KEUANGAN INKLUSIF MELALUI INTEGRASI PEMBIAYAAN SYARIAH DENGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
Abstrak
Salah satu akar permasalahan dalam menciptakan sistem keuangan yang inklusif adalah terbatasnya penetrasi pasar dari lembaga keuangan formal ke wilayah perdesaan. Hal ini disebabkan oleh asumsi inefisiensi biaya jika mereka harus menyasar masyarakat perdesaan, sehingga potensi pembiayaan macet menjadi tinggi. Secara konseptual, persoalan tersebut dapat diatasi melalui peningkatan diversifikasi keuangan dan urgensi penetrasi keuangan ke wilayah perdesaan. Pembiayaan syariah adalah salah satu upaya untuk meningkatkan diversifikasi produk dan jasalayanan keuangan, sementara pelibatan BUMDEs diperlukan untuk meningkatkan penetrasi keuangan di wilayah perdesaan. BUMDEs dinilai sebagai bentuk kelembagaan representatif karena berpedoman pada prinsip mencari keuntungan sekaligus menciptakan kesejahteraan sosial. Meski demikian, upaya untuk mengintegrasikan antara pembiayaan syariah dengan BUMDEs dihadapkan pada tantangan masih rendahnya rata-rata kapasitas masyarakat desa selaku pengelola BUMDEs. Untuk itu, uraian dalam tulisan ini mengusulkan pentingnya meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat desa, khususnya pengelola BUMDEs mengenai pembiayaan syariah melalui kegiatan edukasi, literasi, dan skema pemberdayaan. Program tersebut sebagai prasyarat dalam menciptakan produk dan jasa layanan keuangan pembiayaan syariah yang sesuai dengan hukum fiqih sekaligus mampu diterima oleh pasar. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat keuangan inklusif di perdesaan yang dilakukan dengan peningkatan pembiayaan syariah melalui peranan BUMDEs.