PENERAPAN KONSEP KHIYAR PADA JUAL BELI BATU BATA DI KEC. PANYABUNGAN UTARA, KAB. MANDAILING NATAL

Penulis

  • Asrul Hamid STAIN Mandailing Natal

Kata Kunci:

Khiyar, Jual Beli, Hukum Islam

Abstrak

Khiyar adalah hak pilih yang diberikan penjual kepada pembeli untuk melanjutkan atau memutuskan pembelian dalam transaksi jual beli. Penerapan hak khiyar pada jual beli batu bata di Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal, dimana penjual memberikan khiyar kepada pembeli tanpa menjelaskan baik dan buruknya kualitas barang dengan waktu tidak lebih dari satu hari serta mereka menekankan bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi. Menurut pandangan hukum Islam, hal tersebut tidak sesuai karena tiap transaksi jual beli selain harus memenuhi rukun dan syarat jual beli juga harus menerapkan konsep khiyar. Hak khiyar baik khiyar syarat, khiyar majelis, ataupun khiyar aib harus diperhatikan agar timbul kerelaan dan keridhoaan serta kejujuran kedua belah pihak dalam transaksi jual beli yang dilakukan sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Diterbitkan

2021-09-21

Cara Mengutip

Asrul Hamid. (2021). PENERAPAN KONSEP KHIYAR PADA JUAL BELI BATU BATA DI KEC. PANYABUNGAN UTARA, KAB. MANDAILING NATAL. EKSYA : Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 39–56. Diambil dari https://jurnal.stain-madina.ac.id/index.php/eksya/article/view/519