JUAL BELI BENSIN ENCERAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

  • Hamdanil STAIN MANDAILING NATAL
Keywords: Jual Beli, Bensin Eceran, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk melukiskan jual beli bensin eceran perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer diantaranya 4 orang penjual bensin eceran, dan 8 orang pembeli bensin eceran dan sumber data sekunder yaitu dekumen-dekumen terkait seperti dokumentasi, serta karya ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi penulis, adapun teknik analisis data adalah deskriptif analisis metode penelitian untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, dan setelah itu disimpulkan. Hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa tata cara penentuan takaran bensin dalam jerigen pada penjualan bensin eceran di Kecamatan Lareh Sago Halaban, penjual bensin eceran menakar bensin tidak menggunakan literan, namun dengan menggunakan garis di jerigen serta memenuhkan jerigen. Penjual bensin eceran menjual bensin eceran dengan harga Rp 10.000,- per jerigen. Sebagian besar dari penjual mengetahui kalau bensin dapat memuai serta mengurangi takaran bensin di dalam jerigen. Terkadang penjual bensin eceran tersebut menambah bensin yang sudah memuai, untuk memenuhkan jerigen kembali, namun ada juga penjual yang membiarkannya saja. pembeli bensin eceran terpaksa membeli bensin eceran, karena bahan bakar motornya habis. Menurut fiqih muamalah pelaksanaan Jual beli bensin eceran yang disimpan pada media jerigen diperbolehkan menurut Hukum Fikih Muamalah. Sebab tidak ada terindikasi pengurangan takaran oleh penjual bensin eceran. Karena berkurangnya takaran bensin dalam jerigen karena penguapan yang terjadi secara alamiah, tidak ada unsur kesengajaan penjual bensin eceran mengurangi takaran bensin eceran tersebut. Jual beli tersebut juga didasari atas rasa suka sama suka antara penjual dan pembeli.

Published
2022-12-30
Section
Articles