Penerapan Kaidah-Kaidah Fikih Ekonomi Syariah Pada Kegiatan Ekonomi PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH FIKIH EKONOMI SYARIAH PADA KEGIATAN EKONOMI

Main Article Content

Paisal Rahmat

Abstract

Kaidah-kaidah fikih ekonomi ialah yang membahas tentang masalah ekonomi atau muamalah. (kaidah-kaidah fiqih) terdiri dari kaidah umum dan kaidah khusus, kaidah khusus terbagi lagi kepada beberapa bidang, salah satunya adalah di bidang Ekonomi (Muamalah) Kaidah yang khusus di bidang Ekonomi (Muamalah) menjadi sangat penting  karena perhatian sumber hukum islam yaitu al-Qur’an dan Hadist. Munculnya kaidah fikih ekonomi syariah dari persoalan-persoalan muamalah di kalangan masyarakat sehingga perlu adanya menegaskan berdasarkan kaidah-kaidah ekonomi syariah. Dalam pembahasan ini ada beberapa kaidah tentang ekonomi syariah yaitu kaidah asasiah, kaidah-kaidah prinsip ekonomi syariah, kaidah fiqhiyah berkaitan dengan akad, kaidah-kaidah fikih tentang kepemilikan, kaidah tentang penyelesaian kesulitan yang timbul dalam akad, kaidah dibidang transaksi, kaidah tentang kebiasaan masyarakat dalam melakukan akad

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Penerapan Kaidah-Kaidah Fikih Ekonomi Syariah Pada Kegiatan Ekonomi: PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH FIKIH EKONOMI SYARIAH PADA KEGIATAN EKONOMI. (2025). J-MABISYA, 6(1), 55-71. https://doi.org/10.56874/j-mabisya.v6i1.2493

Most read articles by the same author(s)