APAKAH CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DI INDONESIA?: ANALISIS DARI DUA PERSPEKTIF

  • Arzam Arzam Institut Agama Islam Negeri Kerinci
  • Muhammad Fauzi Institut Agama Islam Negeri Kerinci https://orcid.org/0000-0001-6485-7052
  • Mursal Mursal Institut Agama Islam Negeri Kerinci
  • Paisal Rahmat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Keywords: Cryptocurrency, Mata Uang Digital, Uang, Undang-undang, Fatwa DSN-MUI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan perspektif peraturan perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI di Indonesia. Ini didasari bahwa fenomena Cryptocurrency sebagai mata uang digital yang tersistem dari penciptaan terdesentralisasi. Berbeda dengan mata uang yang ada saat ini, yang sistemenya desentralisasi. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dengan pendektan kualitatif. Data peneltian dikumpul dari sumber skunder berupa dokumen peraturan perundang-undangan, laporan, artikel jurnal, dan lain-lain sesuai dengan objek penelitian ini. Analsis data penelitian menggunakan beberapa langkah-langkah; pengumpulan materi, diskusi, dan analisis deskriptif.. Penelitian menunjukan bahwa Cryptocurrency belum dapat menjadi alat pembayaran yang sah, karena bertentengan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bank Indonsia. dengan tegas menyatkan Cryptocurrency tidak dapat menjadi alat trasaksi pembayaran yang sah (Ilegal Tender). Demikian juga dari fatwa DSN-MUI, menyatakan keharaman Cryptocurrency sebagai mata uang, karena beretentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai mata uang mengikuti ketentuan dari aturan undang-undang atau otoritas moneter, sehingga menjadikan Cryptocurrency tidak mendapatkan tempat sebagai alat pembayaran yang sah (Illegal tender). Namun demikian, Cryptocurrency dilegalkan, hanya sebatas komiditi (aset) berdasarkan dalam regulasi yang dikelaurakan oleh PERMENDAG/BAPPETI..

Author Biographies

Arzam Arzam, Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Fakultas Syariah

Muhammad Fauzi, Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Mursal Mursal, Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Fakultas Syariah

Paisal Rahmat, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Program Studi Ekonomi Syariah

Published
2023-06-30
Section
Articles