PRAKTIK TAMBANG ILEGAL DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH (STUDI KASUS SUNGAI KELURAHAN TAPUS)

  • SITI KHOLIJAH
Keywords: Tambang, Ekonomi, Agama, maqashid syariah

Abstract

Praktik Tambang Ilegal di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandaling Natal merupakan penambangan yang awal mulanya ada karena adanya merosotnya ekonomi masyarakat Kelurahan Tapus diakibatkan karena turunnya harga getah/karet sehingga itu tidak mencukupi untuk makan dan kebutuhan sehari-hari masyarakat Kelurahan Tapus, ditambah lagi banyak pemilik pohon karet/Toke menebang pohon karetnya diganti dengan tanaman sawit sehingga banyak masyarakat kehilangan pekerjaannya. Metode pendekatan yang digunakan deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang sebenarnya terjadi tentang praktik tambang ilegal ditinjau dari maqashid syariah khususnya Kelurahan Tapus. Praktik tambang ilegal dilihat dari maqashid syariah yaitu Hifdzu din (Menjaga Agama), Hifdzu nafs (Menjaga Jiwa), Hifdzu nasl (Menjaga Keturunan), Hifdzu aql (Menjaga Akal), Hifdzul mal (Menjaga Harta) dari sini kita ketahui antara Maqashid syari’ah dengan lingkungan hidup sangat berkaitan dan mempunyai keselarasan, tetapi dalam hal ini dampak yang ditimbulkan dari tambang emas sangat besar kepada masyarakat dan merubah pola pikir ke arah yang lebih baik, untuk agama dan orang banyak.

Published
2022-06-30
Section
Articles