PENGALIHAN MANAJEMEN ZAKAT FITRAH KEPADA ANAK YATIM DI KELURAHAN DALAN LIDANG KECAMATAN PANYABUNGAN

  • JANUS TAMBUNAN
  • resi atna sari
Keywords: Hukum Islam, Zakat, Anak Yatim

Abstract

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena masuknya bulan Ramadhan. Hukumnya wajib ata ssetiap diri Muslim baik anak-anak maupun dewasa, laki-laki maupun perempuan, budak maupun sudah merdeka. Rasul menerangkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebelum pergi ketempat sembahyang, melaksanakan sholat Idul Fitri. Mustahiq zakat terdiri dari delapan ashnaf, yaitu: fuqoro (orang fakir), masakin (orang miskin), amil (pengurus zakat), mu’allaf (orang yang diluluhkan hatinya), riqob (orang yang merdeka), ghorimin (orang yang berhutang), fisabilillah (orang yang berjuang dijalan Allah), dan ibnu as-sabil (orang dalam perjalanan). Agar penyaluran zakat tepat sasaran, adil dan merata maka selayaknya para pembayar zakat membayarkan zakatnya melalui amil zakat yang diangkat oleh pemerintah maupun swasta (masyarakat). Membayarkan zakat langsung kepada mustahik selain amil zakat juga boleh dilakukan dengan ketentuan bahwa amil tidak ada atau ada amil tetapi amil tersebut terbukti tidak amanah. Peneliti menemukan masalah terkadang dalam mendistribusikan zakat bukan hanya untuk 8 asnaf, akan tetapi ada masyarakat yang membayar zakat fitrah kepada anak yatim dimana anak yatim tersebut bukan kategori  fakir dan miskin.

Published
2022-06-30
Section
Articles