APAKAH CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DI INDONESIA?: ANALISIS DARI DUA PERSPEKTIF

Main Article Content

Arzam Arzam
Mursal Mursal
Paisal Rahmat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan perspektif peraturan perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI di Indonesia. Ini didasari bahwa fenomena Cryptocurrency sebagai mata uang digital yang tersistem dari penciptaan terdesentralisasi. Berbeda dengan mata uang yang ada saat ini, yang sistemenya desentralisasi. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dengan pendektan kualitatif. Data peneltian dikumpul dari sumber skunder berupa dokumen peraturan perundang-undangan, laporan, artikel jurnal, dan lain-lain sesuai dengan objek penelitian ini. Analsis data penelitian menggunakan beberapa langkah-langkah; pengumpulan materi, diskusi, dan analisis deskriptif.. Penelitian menunjukan bahwa Cryptocurrency belum dapat menjadi alat pembayaran yang sah, karena bertentengan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bank Indonsia. dengan tegas menyatkan Cryptocurrency tidak dapat menjadi alat trasaksi pembayaran yang sah (Ilegal Tender). Demikian juga dari fatwa DSN-MUI, menyatakan keharaman Cryptocurrency sebagai mata uang, karena beretentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai mata uang mengikuti ketentuan dari aturan undang-undang atau otoritas moneter, sehingga menjadikan Cryptocurrency tidak mendapatkan tempat sebagai alat pembayaran yang sah (Illegal tender). Namun demikian, Cryptocurrency dilegalkan, hanya sebatas komiditi (aset) berdasarkan dalam regulasi yang dikelaurakan oleh PERMENDAG/BAPPETI..

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Arzam Arzam, Kerinci State Islamic Institute

Fakultas Syariah

Muhammad Fauzi, Kerinci State Islamic Institute

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Mursal Mursal, Kerinci State Islamic Institute

Fakultas Syariah

Paisal Rahmat, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Program Studi Ekonomi Syariah

How to Cite

APAKAH CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DI INDONESIA?: ANALISIS DARI DUA PERSPEKTIF . (2023). J-MABISYA, 4(1), 18-25. https://doi.org/10.56874/j-mabisya.v4i1.1427

Most read articles by the same author(s)