APAKAH CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DI INDONESIA?: ANALISIS DARI DUA PERSPEKTIF

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.56874/j-mabisya.v4i1.1427

Kata Kunci:

Cryptocurrency, Mata Uang Digital, Uang, Undang-undang, Fatwa DSN-MUI

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan perspektif peraturan perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI di Indonesia. Ini didasari bahwa fenomena Cryptocurrency sebagai mata uang digital yang tersistem dari penciptaan terdesentralisasi. Berbeda dengan mata uang yang ada saat ini, yang sistemenya desentralisasi. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dengan pendektan kualitatif. Data peneltian dikumpul dari sumber skunder berupa dokumen peraturan perundang-undangan, laporan, artikel jurnal, dan lain-lain sesuai dengan objek penelitian ini. Analsis data penelitian menggunakan beberapa langkah-langkah; pengumpulan materi, diskusi, dan analisis deskriptif.. Penelitian menunjukan bahwa Cryptocurrency belum dapat menjadi alat pembayaran yang sah, karena bertentengan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bank Indonsia. dengan tegas menyatkan Cryptocurrency tidak dapat menjadi alat trasaksi pembayaran yang sah (Ilegal Tender). Demikian juga dari fatwa DSN-MUI, menyatakan keharaman Cryptocurrency sebagai mata uang, karena beretentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai mata uang mengikuti ketentuan dari aturan undang-undang atau otoritas moneter, sehingga menjadikan Cryptocurrency tidak mendapatkan tempat sebagai alat pembayaran yang sah (Illegal tender). Namun demikian, Cryptocurrency dilegalkan, hanya sebatas komiditi (aset) berdasarkan dalam regulasi yang dikelaurakan oleh PERMENDAG/BAPPETI..

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Arzam Arzam, Institut Agama Islam Negeri Kerinci

    Fakultas Syariah

  • Muhammad Fauzi, Institut Agama Islam Negeri Kerinci

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

  • Mursal Mursal, Institut Agama Islam Negeri Kerinci

    Fakultas Syariah

  • Paisal Rahmat, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

    Program Studi Ekonomi Syariah

Diterbitkan

2023-06-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

APAKAH CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DI INDONESIA?: ANALISIS DARI DUA PERSPEKTIF . (2023). J-Mabisya: Journal of Islamic Business and Management, 4(1), 18-25. https://doi.org/10.56874/j-mabisya.v4i1.1427

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama