Penerapan Kaidah-Kaidah Fikih Ekonomi Syariah Pada Kegiatan Ekonomi

PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH FIKIH EKONOMI SYARIAH PADA KEGIATAN EKONOMI

Penulis

  • Paisal Rahmat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

DOI:

https://doi.org/10.56874/j-mabisya.v6i1.2493

Kata Kunci:

Kaidah FikihEkonomi Syariah

Abstrak

Kaidah-kaidah fikih ekonomi ialah yang membahas tentang masalah ekonomi atau muamalah. (kaidah-kaidah fiqih) terdiri dari kaidah umum dan kaidah khusus, kaidah khusus terbagi lagi kepada beberapa bidang, salah satunya adalah di bidang Ekonomi (Muamalah) Kaidah yang khusus di bidang Ekonomi (Muamalah) menjadi sangat penting  karena perhatian sumber hukum islam yaitu al-Qur’an dan Hadist. Munculnya kaidah fikih ekonomi syariah dari persoalan-persoalan muamalah di kalangan masyarakat sehingga perlu adanya menegaskan berdasarkan kaidah-kaidah ekonomi syariah. Dalam pembahasan ini ada beberapa kaidah tentang ekonomi syariah yaitu kaidah asasiah, kaidah-kaidah prinsip ekonomi syariah, kaidah fiqhiyah berkaitan dengan akad, kaidah-kaidah fikih tentang kepemilikan, kaidah tentang penyelesaian kesulitan yang timbul dalam akad, kaidah dibidang transaksi, kaidah tentang kebiasaan masyarakat dalam melakukan akad

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2025-06-29

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Penerapan Kaidah-Kaidah Fikih Ekonomi Syariah Pada Kegiatan Ekonomi: PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH FIKIH EKONOMI SYARIAH PADA KEGIATAN EKONOMI. (2025). J-Mabisya: Journal of Islamic Business and Management, 6(1), 55-71. https://doi.org/10.56874/j-mabisya.v6i1.2493

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama