Sosialisasi Dan Edukasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Peningkatan Pemahaman Naposo Nauli Bulung Tentang Perkawinan

  • Andri muda Nst Stain Mandailing Natal
  • Asrul Hamid Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • Zuhdi Hasibuan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • Idris Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • AmrarMahfuzh Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • Nur Saniah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Keywords: Sosialisai, pemahaman, pernikahan dibawah umur., Socialisation, understanding, child marriage.

Abstract

Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan data di Pengadilan Agama Panyabungan, selama tiga tahun (2020,2021,2022) ada 159 kasus permohonan dispensasi nikah, selain itu karena berbagai hal di masyarakat masih banyak pasangan Suami Istri yang menikah dibawah umur tanpa menempuh administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau nikah dibawah tangan. Guna menekan angka perkawinan dibawah umur dikalangan masyarakat, maka dibutuhkan adanya tindakan sosialisasi serta edukasi bagi masyarakat khususnya remaja (Naposo Nauli Bulung), Sosialisasi dan edukasi ini ditekankan pada aspek hukum yaitu perihal legalitas batas minimum usia untuk menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan serta resiko ataupun akibat dari praktik perkawinan dibawah umur. sasaran sosialiasi adalah Naposo Nauli Bulung desa Sigalapang Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal. Berdasarkan hasil pretest dan postest yang dilakukan kepada peserta, terjadi peningkatan pemahaman terkait batas usia minimal untuk melaksanakan perkawinan sebesar 72% (tujuh puluh dua persen).

Mandailing Natal Regency based on data from the Panyabungan Religious Court, for three years (2020, 2021, 2022) there were 159 cases of marriage dispensation applications, besides that due to various things in the community there are still many husband and wife couples who marry underage without taking administration at the Office of Religious Affairs (KUA) or underhand marriage. In order to reduce the number of underage marriages among the community, it is necessary to have socialisation and education actions for the community, especially adolescents (Naposo Nauli Bulung), this socialisation and education is emphasised on legal aspects, namely regarding the legality of the minimum age limit for marriage for both men and women and the risks or consequences of underage marriage practices. the target of the socialisation is Naposo Nauli Bulung, Sigalapang village, Panyabungan sub-district, Mandailing Natal district. Based on the results of the pretest and posttest conducted to participants, there was an increase in understanding related to the minimum age limit to carry out marriage by 72%.

References

Nur Futri Hidayah, Komariah, (2021) Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Penyadaran Pemahaman Hukum Tentang Usia Minimum Pernikahan, Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, Vol. 3.No.2 .
Syarif, J. (2007). Sosialiasi Nilai-nilai Kultural dalam Keluarga: Studi Perbandingan Sosial-Budaya Bangsa-Bangsa. Jurnal Pendidikan, Vol.2 No. (1), 1–10.
Wantu A.W, Mozin N, Adhani Y, Monoarfa S.I, Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Umur Pada Remaja Desa Lion Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, 2021. Jurnal : Jat 1(2), 36 – 38.
Harun Al-Rasyid, Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Panyabungan Dalam Memutuskan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Analisis Putusan-Putusan Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Panyabungan) Skripsi STAIN Mandailing Natal.
Agus Dariyo, Psikologi Perkembangan Remaja (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002).
Zainal Efendi dan Sutan Tinggi Barani Perkasa Alam, Adat Budaya Batak Angkola (Medan: CV Mitra Sari, 2015).
Published
2023-06-12
How to Cite
Andri muda Nst, Asrul Hamid, Zuhdi Hasibuan, Idris, AmrarMahfuzh, & Nur Saniah. (2023). Sosialisasi Dan Edukasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Peningkatan Pemahaman Naposo Nauli Bulung Tentang Perkawinan. Journal of Community Dedication and Development (Pengabdian Kepada Masyarakat), 3(1), 36-45. Retrieved from https://jurnal.stain-madina.ac.id/index.php/jcdd/article/view/1458