PENGUATAN PELESTARIAN BUDAYA LOKAL MELALUI AKULTURASI PERNIKAHAN ETNIS MANDAILING DAN MINANGKABAU DI JORONG AIR BALAM, NAGARI TUO, KECAMATAN KOTO BALINGKA, KABUPATEN PASAMAN BARAT
-
Keywords:
Pelestarian budaya, akulturasi,pernikahan, etnis mandailing , dan etnis minangkabauAbstract
Pengabdian Masyarakat merupakan salah satu bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mahasiswa KKN STAIN MADINA melakukan kegiatan pengabdian masyarakat selama kurang lebih dua bulan yang dilangsungkan sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 04 September 2024. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN MADINA mengabdi tepatnya di Kabupaten Pasaman Barat, Kecamatan Koto Balingka, Nagari Koto Tuo, Jorong Air Balam. Salah satu yang menjadi program kerja Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Nagari Koto Tuo adalah ikut serta dalam pelestarian budaya lokal masyarakat Jorong Air Balam Nagari Koto Tuo. Pelestarian budaya lokal adalah upaya untuk menjaga, melestarikan, dan memperkenalkan warisan budaya suatu daerah atau komunitas. Tujuannya agar budaya lokal tidak hilang atau terkikis oleh pengaruh budaya global. Dengan banyaknya adat dan budaya yang terlihat berbeda, maka disini mahasiswa KKN STAIN MADINA ikut belajar sekaligus memahami adat budaya masyarakat tersebut agar budaya tetap terjaga dan terlestarikan. Di Jorong Air Balam terlihat dengan jelas bahwa adat dan budaya disana lebih mencolok dengan adat budaya Melayu yang sangat berbeda dengan adat budaya Mandailing. Dalam pengabdian ini mahasiswa KKN STAIN MADINA juga berusaha untuk menukar pemahaman Adat budaya Melayu dengan Budaya Mandailing. Oleh karena itu, mahasiswa KKN STAIN MADINA juga menjelaskan bagaimana perbedaan antara adat budaya tersebut. Salah satu bentuk pelestarian budaya lokal yang sudah diikuti mahasiswa KKN STAIN MADINA yaitu Etnis Minangkabau dan Mandailing di Pasaman memiliki motif budaya bersifat khusus yang memusat pada kebudayaan masing-masing. Dari setiap masyarakat pendatang menjalani pertukaran karena harus menyesuaikan diri pada wilayah yang baru, bahkan pernikahan antar etnis telah terjadi di daerah tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses terjadinya akulturasi budaya pada pernikahan etnis Mandailing dan Minangkabau, serta mengetahui bentuk akulturasi budaya pada pernikahan etnis Mandailing dan Minangkabau. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif dengan desain penelitian etnografi komunikasi. Adapun hasil temuan ini adalah dua kebudayaan berbeda di Pasaman yakni Mandailing dan Minangkabau mengakibatkan terjadinya akulturasi. Percampuran yang terjadi dapat dilihat pada prosesi pernikahan budaya Mandailing yang telah mengadopsi beberapa budaya Minangkabau. Akulturasi budaya disebabkan adanya migrasi serta interaksi antar etnis di Kabupaten Pasaman. Ketika terjadi pernikahan antar etnis Mandailing dan Minangkabau, maka adat yang dilakukan ialah adat ranto. Adat ranto sendiri merupakan adat yang tidak memihak kepada matrilineal (sumando) maupun patrilineal (manjujur). Akan tetapi adat ranto dilakukan menurut adat masing-masing dengan mengutus beberapa masyarakat setempat sebagai perwakilan. Seperti namanya, setelah melaksanakan adat pernikahan maka mempelai akan tinggal di perantauan atau tinggal di rumah yang telah dimiliki. Percampuran sebaiknya tidak hanya dilakukan dalam pernikahan saja, akan tetapi dalam hal lainnya juga perlu diterapkan untuk menjaga kerukunan, tanpa menghilangkan tradisi asli budaya itu sendiri.. Oleh karena itu acara baralek di jorong Air Balam Nagari Koto Tuo sebagai metode yang digunakan mahasiswa sebagai upaya bentuk pelestarian budaya lokal masyarakat Jorong Air Balam Nagari Koto adalah dengan ikut berpartisipasi untuk mempersiapkan acara tersebut. Mahasiswa KKN STAIN MADINA belajar dari proses awal dimulainya acara tersebut sampai acara tersebut selesai.
References
Asmaniar, A. (2018). Perkawinan Adat Minangkabau. Binamulia Hukum, 7(2), 131–140. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.23
Harisnawati., Rahayu, Sri & Wahyuni, I. S. (2018). Eksistensi Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat dalam Kajian Sejarah. Jurnal Bakaba, 7(2), 21–30.
Melita Elvaretta Jamhur. (2015). Studi Deskriptif Mengenai Akulturasi pada Mahasiswa Perantau Kelompok Etnik Minangkabau dan Kelompok Etnik Batak di Kota Bandung. http://repository.unisba.ac.id:8080/xmlui/handle/123456789/349
Rosramadhana. (2020). Menulis Etnografi: Belajar Menulis Tentang Kehidupan Sosial Budaya Berbagai Etnis. Kita Menulis. https://www.google.co.id/books/edition/MENULIS_ETNOGRAFI_Belajar_Menulis_Tentan/_h3JDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=etnografi&printsec=frontcover
Sofyan A.P. Kau, & Kasim Yahiji. (2019). Akulturasi Islam dan Budaya Lokal. Inteligensia Media. https://books.google.co.id
Burhan Bungin. (2016). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, Dan Ilmu Sosial lainnya. Kencana.
Dona Erviantina. (2013). Orang Mandailing Di Jorong Pasar Rao Nagari Tarung-tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman [Universitas Negeri Padang]. http://ejournal.unp.ac.id/students/index.php/sosan/article/view/587
Lusia Savitri Setyo Utami. (2015). Teori-Teori Adaptasi Antar Budaya. Jurnal Komunikasi, 7(2), 180–197.
Pramudito, A. A. (2017). Merenda Cinta Melintas Budaya Hingga Senja Tiba (Studi Literatur tentang Perkawinan Antar-Budaya). Buletin Psikologi, 25(2), 76–88. https://doi.org/10.22146/buletinpsikologi.27233
Schwartz, S. J., & Unger, J. B. (2017). The Oxford Handbook of Acculturation and Health. Oxford University Press. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=gl0vDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA15&dq=acculturation+ideology+john+berry&ots=t3l5WC5jAR&sig=ghe5P9OWlPtNOOqpV5TZxEJmlmc&redir_esc=y#v=onepage&q=acculturation ideology john berry&f=false
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Community Dedication and Development (Pengabdian Kepada Masyarakat)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.