Sakralitas Pernikahan dalam Cahaya Al-Qur'an

Sakralitas Pernikahan dalam Cahaya Al-Qur'an

Penulis

  • Syaripah Aini

DOI:

https://doi.org/10.56874/alkauniyah.v5i2.2173

Kata Kunci:

Pernikahan, Sakralitas, Al-Qur'an, Mitsaqan Ghalizha.

Abstrak

Pernikahan merupakan salah satu institusi sosial yang memiliki kedudukan penting dalam Islam, tidak hanya sebagai sarana pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai wujud ibadah yang bernilai spiritual tinggi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep sakralitas pernikahan dalam perspektif Al-Qur'an, dengan menyoroti nilai-nilai keimanan, keharmonisan, dan tanggung jawab yang menjadi landasan rumah tangga Islami. Pendekatan tafsir tematik digunakan untuk menggali makna ayat-ayat Al-Qur'an yang relevan, seperti Surat Ar-Rum ayat 21 tentang mawaddah wa rahmah (cinta dan kasih sayang) serta Surat An-Nisa ayat 34 mengenai peran dan tanggung jawab suami-istri. Hasil kajian menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam memiliki dimensi spiritual yang mendalam, yaitu sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang berat) yang menghubungkan pasangan suami-istri dengan Allah swt., Selain itu, sakralitas pernikahan juga tercermin dalam tuntunan Al-Qur'an yang menekankan pentingnya komunikasi yang baik, saling pengertian, dan komitmen untuk membangun keluarga yang sakinah (damai), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang). Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang sakralitas pernikahan dalam Al-Qur'an dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan diridhai Allah swt.

Diterbitkan

2025-01-08

Artikel Serupa

1-10 dari 69

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama