PERKEMBANGAN WAKAF DI INDONESIA (POSTIVISASI HUKUM WAKAF)

  • Ahmad Faisal STAIN Mandailing Natal
Keywords: Perkembangan, hukum, wakaf, Positivisasi

Abstract

Abstrak

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental yang berlandaskan pada paradigma positivistik, Untuk mengetahui perjalanan hukum Islam di Indonesia, maka salah satunya dapat dilihat dari perkembangan positivisasi hukum Islam khususnya hukum wakaf dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Saat ini wakaf belum dikelola secara optimal. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah masih terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap ibadah wakaf ini. Oleh karena itu perlu memberikan gambaran terhadap sejarah perkembangan zakat yang dikajiĀ  dari aspek hukum perwakafan yang undangkan maupun yang ditetapkan pemerintah.

Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research dengan pendekatan dari segi peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku yang berkaitan dengan wakaf melalui studi kepustakaan.Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif.

Pada masa pemerintah kolonial Belanda, peraturan wakaf yang dikeluarkan memiliki semangat untuk menertibkan administrasi tanah wakaf di bawah naungan bupati atau pejabat yang berwenang. Setelah Indonesia merdeka, keluarnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria mengamanatkan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan perundang-undangan. Amanat ini kemudian diwujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Positivisasi hukum perwakafan berlanjut dengan lahirnya lahir Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dari kedua produk hukum ini, terjadi pergeseran objek wakaf dari tanah milik meluas menjadi benda milik. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf lahir sebagai implikasi dinamika sosial yang berkembang beriringan dengan itu juga lahir fatwa DSN MUI yang turut memberi dukungan. Penambahan objek wakaf terutama uang menjadi harapan berkembangnya wakaf dan wujud perhatian pemerintah yang serius.

Published
2021-09-22
How to Cite
Ahmad Faisal. (2021). PERKEMBANGAN WAKAF DI INDONESIA (POSTIVISASI HUKUM WAKAF). EKSYA : Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 76-93. Retrieved from https://jurnal.stain-madina.ac.id/index.php/eksya/article/view/521