HUKUM PROGRESIF DAN RELEVANSINYA PADA PENALARAN HUKUM DI INDONESIA

  • Noor Rahmad Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Wildan Hafis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Abstract

Abstract

Existing law in Indonesia is still largely dominated by the colonial legal heritage through its products are now valid with various modification. To get out of the slump legal situation in Indonesia, then there must be self-liberation from conventional way of working madhhab inherited by positive law with all its doctrines and procedures that completely formal procedural fairness that it gave birth to the formal not substantial justice. This study attempts at discussing the so called progressive law, a legal thought introduced by Satjipto Raharjo. The progressive law perspective emphasizes discovery of law as an effort to explore the community's living values. We hold that this perspective suits the need of Indonesian people. In this study authors want to discuss about understanding of progressive law in Indonesia and the relevance of progressive law with legal reasoning for a Judge. The method used in conducting this research is normative juridical approach which focuses on the research literature or data is called secondary data. The result of this study is expected to bring usability or theoretical contribution in terms of thinking, as a contribution to thought and effort to develop the science of law.

Keywords: Progressive Law, Legal Idealism, Substantie Justice

 

Abstrak

Hukum yang ada di Indonesia sebagian besar masih didominasi oleh warisan hukum kolonial melalui produk-produknya yang sekarang berlaku dengan berbagai modifikasi. Untuk keluar dari situasi hukum yang merosot di Indonesia, maka harus ada pembebasan diri dari cara kerja mazhab konvensional yang diwarisi oleh hukum positif dengan semua doktrin dan prosedurnya yang sepenuhnya memihak keadilan prosedural formal yang melahirkan keadilan formal yang tidak substansial. Studi ini mencoba membahas apa yang disebut hukum progresif, pemikiran hukum yang diperkenalkan oleh Satjipto Raharjo. Perspektif hukum progresif menekankan penemuan hukum sebagai upaya untuk mengeksplorasi nilai-nilai kehidupan masyarakat. Kami berpendapat bahwa perspektif ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Dalam penelitian ini penulis ingin membahas tentang pemahaman hukum progresif di Indonesia dan relevansi hukum progresif dengan alasan hukum untuk Hakim. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada literatur atau data penelitian yang disebut data sekunder. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membawa kegunaan atau kontribusi teoritis dalam hal berpikir, sebagai kontribusi terhadap pemikiran dan upaya untuk mengembangkan ilmu hukum.

Kata Kunci: Hukum Progresif , Idealisme Hukum, Keadilan Substantif

Published
2021-01-15
How to Cite
Rahmad, N., & Hafis, W. (2021). HUKUM PROGRESIF DAN RELEVANSINYA PADA PENALARAN HUKUM DI INDONESIA. El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam , 1(2), 34-50. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.133