EDITORIAL AND PUBLISHING POLICIES

KEBIJAKAN PUBLIKASI

El-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam menyediakan akses terbuka (Open access) terhadap kontennya dengan berpegang pada prinsip bahwa dengan membuat penelitian tersedia secara bebas bagi publik akan mendukung pertukaran pengetahuan secara global, yang dimaksudkan jurnal ini menyediakan akses terbuka secara langsung terhadap semua konten yang ada pada website jurnal dengan prinsip untuk membuat hasil penelitian yang tersedia tanpa biaya apapun kepada publik  dan semua orang yang memerlukan, baik untuk membaca ataupun mengunduh artikel tersebut. Pengelola jurnal akan terus berusaha secara berkesinambungan untuk bekerjasama dengan komunitas penulis jurnal ini dalam memilih pilihan lisensi akses terbuka terbaik. Artikel yang dinyatakan diterima akan tersedia dan bebas diunduh pada laman El-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam

KEBIJAKAN PLAGIASI

Tim Editorial EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam mengakui bahwa plagiat tidak dapat diterima dan oleh karena itu menetapkan kebijakan berikut yang menyatakan tindakan spesifik (hukuman) bila plagiat diidentifikasi dalam sebuah artikel yang diajukan untuk dipublikasikan di EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Definisi
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Untuk Itu, maka artikel harus asli, belum pernah diterbitkan, dan tidak dalam proses menunggu publikasi di tempat lain. Materi yang diambil secara verbal dari sumber lain perlu diidentifikasi secara jelas sehingga berbeda dari teks asli.

Jika teridentifikasi plagiat, maka, Editor-in-Chief bertanggung jawab atas peninjauan kembali artikel tersebut dan akan menyetujui tindakan sesuai dengan tingkat plagiat yang terdeteksi, dengan pedoman berikut:

Tingkat Plagiarisme

  • Menjiplak sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya. 

Tindakan

Penulis diberi peringatan dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar.

  • Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat dan tidak menyebutkan sumbernya. 

Tindakan:

Artikel yang diajukan ditolak untuk publikasi di Jurnal EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Penulis dapat diberi sanksi untuk tidak diperbolehkan publikasi di EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Semua penulis artikel bertanggung jawab atas isi artikel yang di Submit karena ketika mengisi Formulir pada submission terdapat Ketentuan yang wajib di ceklist dan dianggap semua telah mengetahuinya dan Patuh terhadap Kebijakan EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam. Jika Artikel tergolong plagiat, maka semua penulis akan dikenai tindakan yang sama.

Jika Penulis terbukti mengajukan naskah ke EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam dengan secara bersamaan  mengirimkan juga ke Jurnal lain, dan tumpang tindih ini ditemukan selama proses reviewer atau setelah publikasi, maka diberi tindakan sesuai point 2 diatas.

Jika ditemukan tindakan plagiat diluar aturan diatas, editor EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam berhak memberikan tindakan sanksi sesuai kebijakan tim editor.

Adapun kebijakan tingkat keserupaan dengan referensi lain di jurnal ini  software Turnitin