PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PADANGSIDIMPUAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PADANGSIDIMPUAN
Abstract
Permasalahan anak yang berkonflik dengan hukum sangatlah merisaukan, untuk itu diperlukanya suatu sistem pradilan yang menjamin perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang melakukan tindak pidana atau yang anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan dilarang bagi anak baik menurut perundang-undagan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.Proses penanganan anak dapat menimbulkan permasalahan karena mereka harus ditangani secara hukum.Tingkah laku yang demikian disebabkan karena dalam masa pertumbuhan sikap dan mental anak belum stabil, dan juga tidak terlepas dari lingkungan tempat anak bergaul. Pendekatan ini dilakukan dengan meneliti data sekunder yang berhubungan dengan obyek penelitian, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian langsung dilapangan.Selanjutnya data yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak sudah diimplementasikan oleh Polres Padangsidimpuan dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh anak, Polres Padangsidimpuan tidak melakukan penangkapan dan penahanan sepanjang ada orang tua/keluarga yang bisa menjamin. Dalam penanganan perkara ini Polres Padangsidimpuan juga berhasil dalam mengupayakan proses diversi.
Kata Kunci :Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Pidana, Pencurian, Diversi