SYIRKAH ABDAN DALAM PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I: ANALISIS KONTEKSTUALISASI FIKIH ISLAM KONTEMPORER

  • Asrul Hamid Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Keywords: syirkah abdan, mazhab Syafi’i, fikih kontemporer

Abstract

Syirkah Abdan adalah kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja dengan mempergunakan kepandaian mereka tanpa adanya harta, disyaratkan mereka sama-sama berusaha dan upah yang mereka terima dibagi menurut kesepakatan mereka. Menurut mazhab Syafi’i, syirkah abdan ini adalah bathil (tidak sah, mereka beralasan bahwa perserikatan hanya berlaku pada serikat percampuran modal dan harta, bukan bekerja dan bukan pula dalam bidang tanggung jawab. Sementara sesuai dengan perkembangan zaman dan tingkat kemajuan ekonomi mengakibatkan semakin banyaknya jenis muamalah yang muncul, seperti syirkah abdan yang sekarang ini sangat banyak digunakan oleh masyarakat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukumnya diperbolehkan dengan alasan tujuan utama perkongsian adalah selain untuk mendapatkan keuntungan, akan tetapi dari perkongsian itu akan memupuk rasa kebersamaan, tolong-menolong dan melatih seorang muslim agar bersikap jujur serta mendidik disiplin tinggi dalam bekerja.

References

ad-Dimyathi, Sayyid al-Bakry bin Sayyid Muhammad Syata, Khasyiyatan I'anah ath-Thalibin,( Bandung : al-Ma'rif, t.th)

al-Fannani, Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari, Terjemah Fathul Mu’in, Jilid I, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2016)

al-Firuzi, Abi Ishaq Ibrahim bin Ali Ibnu Yusuf, Abadi as-Syirazi, al-Muhazzab fi fiqh al-Imam asy-Syafi'i, Dar al-Fikr, t.th)

al-Jauziyah, Ibn Qayyim, I’lam al-Muwaqi’in’an Rabb al-Alamin, (Beirut: Dar al-Jail, t.th)

al-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989)

an-Nawawi, Zakaria Mahyuddin bin Syaraf, al-Majmu' syarh al-Muhazzib, (Beirut: Dar al-Fikr, 1984)

as-Shun’ani, Muhammad bin Ismail, Subulus Salam yang diterjemahkan oleh A. Syifa’ul Qulub “Terjemah Subulus Salam”, (Surabaya: Amelia, 2015)

Asumi dan Mujiatun, Siti, Bisnis Syariah “Suatu Alternatif Pengembangan Bisnis yang Humanistik dan Berkeadilan” (Medan: Perdana Publishing, 2013)

Asy-Syafi’i, Syaikh Syamsuddin Abu’Abdillah Muhammad bin Qosim, Fathul Qorib Al-Mujiib, diterjemahkan oleh Imron Abu Amar, “Terjemah Fathul Qorib”, (Yogyakarta: Menara Kudus, 1983)

Asy-Syarbini, Muhammad, Mugni Al-Muntaj, (Beirut : Dar Al-Kutub al-Ilmiyyah)

Dahlan, Abdul Aziz, (ed), Ensiklopedi Hukum Islam,(Jakarta: Ikhtiar Baru Hoeve, 1996)

Departemen Agama, Al-Quran dan Terjemahnya, (Jakarta: PT Bumi Restu, 1977)

Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999)

Djazuli, H. A., Kaidah-kaidah Fikih “Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis” (Jakarta: Kencana Prenada Media Group: 2007)

Hasan, Abdul Hakim, Tafsir Al-Misbah, (Jakarta : Kencana . 2006)

Iqbal, Muhammad, The Recononstruction of Religious Though in Islam, (Lahore, 1975)

Muslim, Imam Abi al-Husein bin Hajjat Ibnu Muslim al-Kusayiri an-Nisabury, al-Jami as-Shahih, Beirut : libanon, t.th)

Nasution, Harun, Dasar Pemikiran Pembaharuan dalam Islam, dalam M. Yunan Yusuf, et. al. (Ed), Cita dan Citra Muhammadiyah, (Jakarta: Pustaka Panjimas: 1985)

Pasaribu, Chairuman dan Lubis, Suhrawardi K., Hukum Perjanjian dalam Islam, (Jakarta, Sinar Grafika, 1998)

Syafe’i, Rachmat, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2000)

Published
2020-07-10