ANALISIS KONSEP AL MUSAQAH TERHADAP PRAKTIK PERJANJIAN PENGELOLAAN KEBUN KARET DI DESA JAMBUR BARU KECAMATAN BATANG NATAL KABUPATEN MANDAILING NATAL

ANALISIS KONSEP AL MUSAQAH TERHADAP PRAKTIK PERJANJIAN PENGELOLAAN KEBUN KARET DI DESA JAMBUR BARU KECAMATAN BATANG NATAL KABUPATEN MANDAILING NATAL

  • Nur Azizah, Resi Atna Sari Siregar, Dedisyah Putra - STAIN Mandailing Natal
Keywords: Kebun Karet, Musaqah, Perjanjian

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep Al Musaqah terhadap praktik perjanjian pengelolaan kebun karet di desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal.

Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang memberikan gambaran dan keterangan-keterangan mengenai perjanjian pengelolaan kebun karet menurut konsep al musaqah di tinjau dari fiqih muamalah di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Perjanjian pengelolaan kebun karet di Desa Jambur Baru menggunakan konsep kerjasama dalam bentuk akad musaqah yaitu pembagian hasil dilakukan menurut adat kebiasaan yang telah menjadi ketentuan hukum adat telah disetujui dan dijalankan oleh masyarakat di Desa Jambur Baru. Perjanjian secara lisan menurut mereka bersifat mengikat dengan adanya itikad baik dan pribadi yang dipercaya antara pemilik dan penggarap kebun karet.

Tinjauan fiqih muamalah terhadap sistem pelaksanaan akad musaqah antara pemilik dan penggarap kebun di Desa Jambur Baru ada yang menggunakan ½:½, dan 1/3:1/3, sementara di kajian fiqih muamalah seharusnya perjanjian musaqah umumnya adalah ½:½, karena benih sudah disediakan oleh pemilik lahan, sehingga pelaksanaan akad musaqah di Desa Jambur Baru tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam Ekonomi Islam, karena ada pembagiannya 1/3:2/3.

Published
2023-01-10