Perjanjian Pranikah Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (Analisis Putusan Mahkamah Agung )

  • Siti Arifah Syam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Perjanjian; Perkawinan; Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015

Abstract

Perjanjian perkawinan adalah perihal yang terbilang masih tabu, terkhusus di kalangan masyarakat Indonesia. Melakukan perjanjian perkawinan dengan memisahkan harta kekayaan seakan memberi celah bagi sepasang suami dan isteri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Namun meskipun demikian perjanjian perkawinan adalah satu solusi bagi pasangan suami isteri dalam menjaga hak masing-masing. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pengadilan tertinggi yang berada di Indonesia. Perkara yang masuk kedalam Mahkamah Konstitusi adalah satu perihal yang akan menjadi final dan akhir untuk diputuskan. Dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 menjadikan pelaku perkawinan yang melakukan perjanjian perkawinan dapat melakukannya sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Setelah sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dilakukan sebelum atau ketika perkawinan dilakukan berdasarkan KHI, UUP No. 1 Tahun 1974 dan KUHP perdata. Maka berdasarkan putusan yang juga masuk kepada Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara perjanjian perkawinan dapat terlihat bahwa masyarakat yang melakukan perjanjian perkawinan pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 berdasarkan jumlah putusan yang masuk melalui Mahkamah Agung belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992)

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian, asas proporsionalitas dalam kontrak komersial, (Jakarta: Pernadamedia Group, 2010

Annisa I, & Erwan P. (2015). Akibat Perjanjian Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat Law Vol. III No. 2

Chairuman, Hukum Perjanjian dalam Islam: Studi tentang Perjanjian dan Syarat Sah Perjanjian, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Publikasi Dokumen Elektronik Putusan Seluruh Indonesia

Darda Syahrizal, Kasus-Kasus Hukkum Perdata di Indonesia, (Yogyakarta, Penerbit Pustaka Grhatama, Cetakan I, 2011)

Darda Syahrizal, Kasus-Kasus Hukum Perdata di Indonesia, cetakan ke I(Yogyakarta: Penerbit Pustaka Grhatama (Anggota Ikapi), 2011)

Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2004)

Tim Redaksi BIP, Himpunan Peraturan Undang-Undang KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), (Jakarta: Penerbit Bhuana Ilmu Populer, 2017)

Tim Redaksi BIP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (Jakarta: Penerbit Bhuana Ilmu Popoler, 2017)

Pangeran Harahap, Peradilan Agama Indonesia dari Masa ke Masa, (Medan: Perdana Publishing, 2016)

Libertus Jehani, Pedoman Praktis Membuat Surat Perjanjian, (Jakarta Selatan, Transmedia Jakarta, 2007 )

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta, PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah, 2010)

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: PT Lentera Basritama, 2000)

M. Anshyari, Hukum Perkawinan di Indonesia (Masalah-Masalah Krusial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015)

Pangeran Harahap, Peradilan Agama Indonesia dari Masa ke Masa, (Medan: Perdana Publishing, 2016)

Sriono, (2016), Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Harta Kekayaan dalam Perkawinan, Jurnal Ilmiah “Advokasi”

Sukardi, Kajian Yuridis Perjanjian Perkawinan Menurut KItab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jurnal Khatulistiwa Vol. 6 No. 1Maret 2016

Published
2020-07-10