Kedudukan Saksi Non Muslim Terhadap Perkara Umat Islam Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Kedudukan saksi non muslim terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perkara yang dialami oleh umat Islam merupakan hal yang dilematis karena perkembangan arus globalisasi yang terus berkembang sehingga menimbulkan peristiwa muamalah antara sesama umat Islam dan umat non muslim. Oleh karena itu, dalam hal ini mengharuskan ada orang yang mempersaksikan peristiwa tersebut sementara tidak bisa dipastikan hanya orang yang beragama Islam saja yang ada pada peristiwa tersebut, terkadang ada orang yang tidak beragama Islam, sementara masih terjadi perbedaan pendapat di antara ulama dalam memberikan hukum terhadap keadaan tersebut. Penelitian ini membahas tentang kedudukan saksi non muslim terhadap perkara umat Islam dalam persepektif hukum Islam dengan mengumpulkan beberapa pendapat ulama kemudian menguraikan pendapat yang paling kuat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah kedudukan saksi non muslim dalam perkara yang dihadapi oleh umat Islam tidak boleh meskipun ada ulama yang mengecualikan dalam hal wasiat di perjalanan dan itu pun dalam keadaan terpaksa. Dengan kata lain, dalam kondisi normal saksi non muslim tidak diterima (tidak sah).