Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembayaran Jasa Pembuatan Makalah Di Stain Mandailing Natal

  • Ulfa Aida Prodi Hes STAIN Mandailing Natal
  • Intan Safitri Pulungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • Pikek Rosidah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • Amel Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • Riski Wahidah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • Fatimah Fitri Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Keywords: Makalah, Pembayaran jasa pembuat makalah, Hukum Islam

Abstract

Abstract: The practice of paper writing services is nothing new in the world of academia. A paper is a form of scientific writing on a particular topic to complete a study. The problems studied in this research are the practice of paying for paper services and the review of Islamic law regarding the practice of paying for paper writing services. Basically, the practice of paying wages for paper writing services is not contrary to Islamic law, but is prohibited because doing so has negative impacts, such as violating the academic code of ethics and intellectual hypocrisy. In the Qur'an it is also explained that mutual assistance is not permitted which can harm other people and have a bad impact on other people.

Keywords: Papers, Payment for paper writing services, Islamic Law

Abstrak: Praktik jasa pembuatan makalah bukanlah hal yang baru lagi di dalam dunia akademisi. Makalah merupakan salah satu karya tulis ilmiah mengenai suatu topik tertentu sebagai untuk menyelesaikan studi. Adapun permasalah yang dikaji di dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pembayaran jasa makalah dan tinjauan hukum islam terhadap praktik pembayaran  jasa pembuat makalah. Pada dasarnya praktik pembayaran upah jasa pembuat makalah tidak bertentangan dengan syariat islam namun dilarang karena hal itu dilakukan memberikan dampak negatif, seperti pelanggaran kode etik akademik serta kemunafikan intelektual. Didalam al-Qur’an juga dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan tolong-menolong yang dapat merugikan  orang lain dan berdampak buruk bagi orang lainnya.

Kata kunci : Makalah, Pembayaran jasa pembuat makalah, Hukum Islam

References

Esomar, Maria J F, and Restia Christianty. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Di BEI.” Jkbm (Jurnal Konsep Bisnis Dan Manajemen) 7, no. 2 (2021): 227–33. https://doi.org/10.31289/jkbm.v7i2.5266.
Satria, Chandra, and Yeken Suhiba Putri. “Pengaruh Rasio Keuangan Terhadap Harga Saham Perbankan Syariah Terdaftar Bursa Efek Indonesia.” Islamic Banking : Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah 6, no. 2 (2021): 299–320. https://doi.org/10.36908/isbank.v6i2.182.
Sidarta, Alphasyah Lazuardy, Ade Irma Suryani Lating, and Syarifudin Syarifudin. “PENGARUH KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA TERHADAP RETURN SAHAM PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Pada Perusahaan Yang Tercatat Di BEI Tahun 2020).” Media Mahardhika 20, no. 1 (2021): 25–36. https://doi.org/10.29062/mahardika.v20i1.288.
Syauqoti, Roifatus, and Mohammad Ghozali. “Analisis Sistem Lembaga Keuangan Syariah Dan Lembaga Keuangan Konvensional.” Suparyanto Dan Rosad (2015 5, no. 3 (2020): 248–53.
Viriany, Thomas Adrian,. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Perusahaan Yang Terdaftar Di Bei Periode 2016-2018.” Jurnal Paradigma Akuntansi 2, no. 3 (2020): 1325. https://doi.org/10.24912/jpa.v2i3.9560.
Published
2023-06-12