Pelaksanaan Arisan Qurban Idul Adha Menurut Hukum Islam Di Desa Patiluban Mudik Kecamatan Natal

  • Ika lanna sari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • Titi Martini Hrp Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
  • Syapar Alim Siregar UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Keywords: Arisan, Qurban and Eidh al Adha

Abstract

The community of Patiluban Mudik village, Natal District Mandailing Natal regency is a society tht is guided by Islamic Law, where many village people follow the teachings and sunnah of the Propehet such as making sacrifices, so a group is formed or the implementation of arsan qurban. The problem that the researchers will discuss in this discussion is how the implementation and view of Islamic Law arisan qurban eidh al Adha in the village of Patiluban Mudik, Natal District. The method used in this study is using a type of field research (field research). The nature of research uses a qualitative research approach, data sources, primary and secondary, data collection techniques are carried out by observation, interviews and documentation. The results of this study indicate that the implementation of the qurban gathering in Patiluban Mudik village aims to be able to sacrifice in a light way using a loan agreement, but in practice this qurban gathering becomes a burden for someone because the members cannot pay the installments, while the Islamic Law review of this qurban arisan is not in accordance whit Islamic Shari’a. Because the purpose of debts is to help each other, but debts owed in this social gathering tyrannize the committee, religious knowledge that lacks qurban worship becomes burdensome, making inheritance debts. La dharar wa la dhirar.

Masyarakat Desa Patiluban Mudik, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal merupakan masyarakat yang berpedoman pada Hukum Islam maupun Syariat Islam, dimana masyarakat desa banyak yang mengikuti ajaran dan sunnah Rasulullah seperti berqurban, banyak kalangan masyarakat yang kurang mampu ingin ikut serta berqurban, sehingga dibentuklah sebuah kelompok atau pelaksanaan arisan qurban. Permasalah yang akan peneliti dalam pembahasan ini adalah bagaimana Pelaksanaan dan pandangn Hukum Islam arisan qurban idul adha di desa Patiluban Mudik, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal,  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Sifat penelitiannya menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, sumber data, primer dan sekunder, teknik pengumpulan data dilakukan dengan  observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan arisan qurban di Desa Patiluban Mudik bertujuan untuk dapat berqurban dengan cara yang ringan menggunakan akad hutang-piutang, namun pada praktiknya arisan qurban ini menjadi beban bagi seseorang karena anggota yang tidak dapat membayar cicilan. sedangkan tinjauan Hukum Islam terhadap arisan qurban ini tidak sesuai dengan Syariat Islam. Karena Tujuan hutang-piutang adalah untuk saling tolong menolong, tapi hutang piutang dalam arisan ini menzolimi panitia, pengetahuan agama yang kurang ibadah qurban ini menjadi berat menjadikan hutang warisan. La dharar wa la dhirar

References

al-Banjari, Syekh Muhammad Arsyad, Kitab Sabilal Muhtadin II , Surabaya: Bina Ilmu, 2008
Departemen Agama RI Al-Qur’an dan terjemahannya, Bandung:Jabal, 2010
Ida Ummu Sakhiyah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Arisan Qurban Jamaah Yasinan Dusun Karangka Jati Selatan Desa Karang Pule, Kecamatan Srueang, Kabupaten Kebumen, (Skripsi S1, Fakultas Syariah, Univeritas Islam Negri Walisongo, Semarang),
Khairi, Miftahul, Ensiklopedia Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Maktabah Al- Hanif, 2009
Majelis Tertinggi Urusan Keislaman Mesir, Sunnah-sunnsah Pilihan Makanan serta hewan Qurban Sembelihan, Bandung : Angkasa, 2007
Qori’ah, Fatkahul, Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Arisan Kurban, Ponorogo: Unida Gontor Press, 2015
Raco, J.R., Metode Penelitian Kualitatif: Jenis, Karakteristik Dan Keunggulannya, Jakarta: Grasindo, 2010
Rofa’I, Moh, Fiqih Islam Lengkap, Semarang: Karya Toha Putra Semarang, 1978
Rozikin, Mokhamad Rohma, Hukum Arisan Dalam Islam, Malang: UB Press, 2018
Tuasikal, Muhammad Abduh, Panduan Qurban, Yogyakarta : Pustaka Muslim, 2015
Al-Wazir Yahya Bin Muhammad Bin Hubairah, Fikih Empat Madzhab, Jakarta: Pustaka Azzam, 2016
Yanggo, Huzaimah Tahido, Masail Fiqhiyah, Bandung : Angkasa,2005
Published
2023-10-30