Dinamika 'Syirkah 'Uqud': Klasifikasi Komprehensif dan Analisis Transaksi Aflikatif

  • anwar habibi uin syahada padang sidimpuan
  • akhyar
  • Idris Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal
Keywords: syirkah 'uqud, aflikatif, kontrak

Abstract

Perkongsian atau pesekutuan merupakan hal utama dalam menjalani hidup di bumi ini sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antar sesama dengan tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi. Persekutuan dimaksud dewasa ini disebut dengan mitra usaha yang hasilnya dibagi proporsional. Dalam islam hal tersebut sudah diatur sedemikian rupa dengan istilah konsep syirkah atau musyarakah. Konsep ini dapat berjalan apabila terdapat akad kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih yang mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana maupun keterampilan usaha sesuai dengan kesepakatan yang ada. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang memfokuskan dan membatasi kegiatannya pada perpustakaan untuk mengumpulkan data tanpa melakukan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada empat macam syirkah yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan social sesuai dengan aturan syariat Islam, yaitu syirkah harta, syirkah kerja, Syirkah prestise dan syirkah modal kerja. Masing-masing persekutuan atau perseroan tersebut memiliki ciri khas tertentu dalam aplikasinya.

References

Al Hadi, Abu Azam. Fikih Muamalah Kontemporer, (Depok: PT. RajaGrafindo persada, 2017), hlm. 36.

al-Kasani, Abu Bakar Ibn Mas’ud. Bada’I al-Sana’I fi Tartib al-Shara’I, (Mesir: Al-Syirkah al-Matba’ah, t.tp.), Jilid 6, hlm. 56.

Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 90.

Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah, (Cet. 1; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), h. 217

Ibn ‘Abidin, Ra al-Muhtar, Vol 3 (Mesir, al-Munirah, t.tp), hlm 364.

Ibn Rushd. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), Jilid 2, hlm. 254

Mukhlis, Zia Ulkausar. Koperasi dalam Perpektif Hukum Islam, Al-Kawakib, Open Access Journal, (Bukittinggi: 2021). Volume 2 Number 2, h, 95-96.

Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat, Edisi. I, (Cet. I; Jakarta: Amzah, 2010), h. 363

Naja, H.R. Daeng. Akad Bank Syariah, (Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011), h. 51

Nawawi, Ismail. MPA, M.Si, Fikih Muamalah Klasik Dan Konteporer, (Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2017). h, 291-292.

Nurhadi, Islamisasi Koperasi Simpan Pinjam, Jurnal Ekonomi KIAT, (Pekanbaru: Desember 2017). Vol. 28 No. 2, h, 45.

Setiawan, Deny. Kerja Sama (Syirkah) Dalam Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi, (Pekanbaru: September 2013). Volume 21, Nomor 3, h, 3.

Suhendi, H. Hendi. M.Si. fiqih muamalah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persaja, 2016). h, 289- 290.

Syafe’i, Rachmat M.A., fiqih muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, Oktober 2020). h, 185.

Taufiqurrohman, Ahmad. Konsep Syirkah Dalam Islam, (Kendal: Maret 2023). Vol. 11 No. 01, h, 39-40.

Tiara, dkk, Syirkah dalam Perspektif Syafi’iah, Iqtishady (Jurna l Ekonomi Syari’ah), (Aceh: STAI Aceh Tamiang, 2021). Vol 2, Edisi 2, h, 18.

Published
2023-12-18