Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Penjual Online Di Sosial Media Instagram

  • Rudi Hartanto Universitas Sumatera Utara
  • Budiman Ginting Universitas Sumatera Utara
  • Jelly leviza Universitas Sumatera Utara
  • Utara Maharany Barus Universitas Sumatera Utara
Keywords: Pajak Penghasilan, Penjualan Online, Media Sosial Instagram

Abstract

Abstrak: Penjualan online melalui media sosial instagram berpotensi untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap penghasilan yang diperoleh sebagai hasil dari penjualan online itu sendiri. Sebagaimana yang dimaksud pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa objek dari pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis. Menjadi suatu permasalahan ketika transaksi penjualan online melalui media sosial instagram sangat sulit dikenakan pajak karena dengan Self Assessement System  yang dianut oleh sistem perpajakan indonesia yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak.yang dimana Lebih menekan pada kesadaran wajib pajak itu sendiri untuk membayar pajak atas penghasilan yang di peroleh dari usahanya. Sehingga dibutuhkan aturan yang dapat untuk pengenaan pajak penghasilan terhadap penjual online di sosial media instagram. Penelitian diadakan untuk mengetahui bagaimana pengenaan pajak penghasilan terhadap penjual online disosial media instagram, pengawasan terhadap pelaku penjual online di social media instgaram dan sanksi hokum yang dapat diterapkan kalau penjual online disosial media instagram yang tidak membayar pajak penghasilan. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif bersifat Deskriptif Analitis yang menggunakan penelitian terhadap Sinkronisasi Hukum. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan pajak penghasilan terhadap penjual online di sosial media instagram tetap menggunakan peraturan undang-undang no.36 tahun 2008 yang di tegaskan melalui Surat Edaran Diretur Jendral Pajak Nomor SE- 62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce sehingga hasil dari penjualan online tersebut wajib dikenakan pajak apabila penghasilannya termasuk kriteria penghasilan kena pajak.

References

Amirudin, H.Zainal Asikin. 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Andi Mardiasmo. 2003.Perpajakan, Edisi Revisi, Yogyakarta : Andi Offse
Angger Sigit Pramukti. 2015. Pokok-pokok hukum perpajakan,Yogyakarta :Pustaka Yustisia
Bamabang Sunggono. 2013.Metodologi Penelitian Hukum, Depok : PT Raja Grafindo Persada
Bambang Waluyo. 1991.Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta : PTSinarGrafika
Burhan Ashsofa. 20017. Metode Penelitian Hukum, Jakarta Rineka Cipta
Bohari.1992. Pengawasan Keuangan Negara, (Jakarta : Rajawali Press)
Bonifasius Aji Kuswiratmo. 2016.Memulai Usaha Itu Gampang, Jakarta Selatan : TransMedia Pustaka
Chairil Anwar Pohan.2014Pembahasan Komprehensif Perpajakn Indonesia Teori Dan Kasus¸Jakarta :Mitra Wacana Media
Choerul Muzamil. 2016. Pedoman Praktis Membayar Pajak, Depok : GENESIS LEARNING
Diana Sari. 2014. PerpajakanKonsep,Teori dan Aplikasi Pajak Penghasilan, Jakarta : MItra Wacana Media,
Haula Rosdina, Edi Slamet Irianto.2014. Pengantar Ilmu pajak, Kebijakan dan Implementasi Di Indonesia, (akarta : PT RajaGrafindo
H.Zainudi Ali. 2009.Metode Penelitan Hukum,Jakarta :PT. Sinar Grafika
Marhut pahal siahaan. 2010.Hukum Pajak Elementer, Konsep Dasar Perpajakan Indonesia, Yogyakarta: Graham Ilmu
Marihot Pahala Siahaan. 2010.Seri Hukum Pajak Indonesia, Hukum Pajak Material, Objek, Subjek, Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, dan Cara Penghitungan pajak, Graha Ilmu, Yogyakarta
Marihot Pahala Siahaan. 2010. Seri Hukum Pajak Indonesia, Hukum pajak Elementer, Konsep dasar Perpajakan Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta,
Marihot Pahala Siahaan .2010. Seri Hukum Pajak Indonesia, Hukum Pajak Formal, Pendaftaran, Pembayaran, Pelaporan, Penetapan, Penagihan, Penyelesaian Sengketa, dan Tindak Pidana Pajak, Graha Ilmu, Yogyakarta,
Muhammad Djafar Saidi. 2007.Pembaruan Hukum Pajak, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Muhammad Djafar Saidi. 2007. Perlindngan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelsaian Sengketa Pajak, Jakarta : PT RajaGrafindo
M.Solly.Lubis. 2011. Serba-Serbi Politik & hukum Edisi 2, Jakarta : PT SofMedia
Nurdin Hidayat, Dedi Purwana .2017. Perpajakan Teori Dan Praktik, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Onghokham. 2017.Pajak dalam Perspektif Sejarah, Yogyakarta: Salemba Empat
Peter Mahmud Marzuki. 2006. Penelitian Hukum, Jakarta : Prenada media Grup
Priyo Utomo. 2013.Raja Bisnis Online. MediaKom. Yogyakarta.
Rismawati Sudirman, Anton Amirudin. 2012.Perpajakan Pendekatan Teori Dan Praktik, Malang: EmpatDua Media
Sahya Anggara. 2016. Hukum Administrasi Perpajakan,Bandung: CV Pustaka Setia
Sajipto Raharjo.1999. Ilmu Hukum, Bandung : PT Citra Aditya Bakti
Soerjono Soekanto,1986. Penghantar Penelitian Hukum,Jakarta : Universitas Indonesia,
Soemitro, Rachmat dan Dewi Kania Sugiharto.2004.Asas Dan Dasar Perpajakan, (Bandung : PT Refika Aditama)
Sony Devano, Siti Kurnia Rahayu. 2016. Perpajakan Konsep, Teori, Dan Isu,Jakarta : kencana
Sujamto.1986 .Beberapa Pengertian di bidang pengawasan, (Jakarta : Ghalia Indonesia )
Sujamto.1987. Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika)
Sukarno aburaera,Muhadar, Masku. 2013. Filsafat Hukum Teori dan Praktik, Jakarta : Prenadamedia Grup
Thomas Sumarsono. 2009.perpajakan Indonesia, konsep, aplikasi, dan kasuspembahasan berdasarkan undang-undang terbabru,Gunung Putri Bogor: Jelajah Nusa
Wirawan B.ilyas, Pandu Wicaksono. 2015.Pemeriksaan Pajak,Jakarta : MItra Wacana Media
Wirawan B. Ilyas, Richard Burton. 2012. Manajemen Sengketa Dalam Pemungutan Pajak,( Jakarta : Mitra Wacana Media)
Anita Aprilia Endang Siti Astuti Nila Firdausi Nuzula,Penanganan Dan Pengawasan Perpajakan Dalam Rangka Intensifikasi Di Bidang E-commerce , Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, 10 februari 2015
Ariestya Ayu Permata, Pemanfaatan Media Sosial untuk Jual Beli Online di Kalangan Mahasiswa FISIP Universitas Airlangga Surabaya Melalui Instagram, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Airlangga, 12 Maret 2015
Fitriana rahayu, Penggunaan Media Online Untuk Bisnis Oleh Perempuan,(jurnal ilmiah vol.1)
Jounica Zsezsa Sabhatini Warouw, Jullie J. Sondakh, Stanley K. Walandouw, Pengaruh Sosialisai Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan WajibPajak Badan(2015, Jurnal EMBA Vol.3)
Leonard Makalalag, Pengenaan Pajak Penghasasilan Terhadap Pengusaha Dalam Transaksi Perdagangan Online (E-Commerce), (2016, Jurnal Hukum Legal Opinion Edisi 1 Vol 4)
Liza Ardina Siahaan, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Menerapkan Sistem Self Assesment, fakultas ilmu social dan politik, Universitas Sumatera Utara, tanggal 10 desember 2015 hal 33
Marisa Herryanto, Agus Arianto Toly, Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kegiatan Sosialisasi Perpajakan, dan Pemeriksaan Pajak terhadap Penerimaan Pajak, ( 2013, Jurnal Tax & Accounting Review, VOL.1)
Melisa Rahmaini Lubis, Nurmayani, Marlia Eka Putri. (Kebijkan Pengaturan Pajak Penghasilan Dan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi E-commerce),(2016, Jurnal Ilmiah Hukum)
Muhammad Ashur, Pengaruh Dukungan Sosial, Persepsi Risiko Dan Interaksi Sosial
TerhadapKepercayaan Dan Niat Pembelian Konsumen Pada Media S-Commerce, (2016, Jurnal Bisnis dan Manajemen Vol. 3 No.1)
Oktaviane Lidya Winerungan, Sosialiasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wpop Di Kpp Manado Dan Kpp Bitung (2013, Jurnal Emba Vol.1)
Solekhan,Winarso, Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Pemasaran Sangkar Burung Di Kabupaten Kudus, (2016, Jurnal Ilmiah, Prosiding SNATIF Ke-3)
Suriyadi, Pengaturan Perpajakn E-Commerce Dan Penghindaran Pajak Berganda
Gunawan Setiyaji, Hidayat Amin, Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan Indonesia, 2005 Jurnal Ekonomi Universitas Indonusa Esa Unggul,Jakarta.
Totok Harjanto, Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional, (2013, jurnal ekonomi Vol. 6 Edisi 4)
Published
2024-07-03