EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 KDRT DI SUMATERA BARAT
Abstract
Domestic violence (DV) in Sumatera Barat is a serious issue that requires special attention from a legal perspective. Law No. 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence is expected to be an effective instrument in providing protection for victims, especially women and children. This study aims to assess the effectiveness of the implementation of this law in providing legal protection for DV victims. Although the regulation has been implemented, the increasing number of domestic violence cases that are not optimally addressed indicates that there are problems in its execution. The method used in this research is a juridical analysis that focuses on examining the legal norms contained in Law No. 23 of 2004. Data were collected through the study of legal documents, including relevant implementing regulations. The findings show that challenges in the implementation of this law, such as a lack of understanding among law enforcement and low community awareness of victims' rights, still dominate. For instance, in several regions, reported DV cases are often not adequately followed up, particularly due to limitations in supporting infrastructure, such as inadequate integrated service centers to assist in the recovery of victims.
References
Avivah, V. (2023). Paradigma Hukum Progresif dalam Upaya Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga. Oetoesan-Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan, 5(2), 8798.
Bawues, D. (2020). Perlindungan Hukum Perempuan Sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lex Crimen, 9(3), 142151.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media.
Fadhli, M. R. (2023). Efektivitas Penerapan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Masalah Perceraian di Indonesia: (Studi Kasus Putusan PN Tuban Nomor 179/Pid. Sus/2022/Pn Tbn). Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(4), 113122.
Fanani, E. R. (2018). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 18.
Fibrianti. (2021). Pernikahan Dini dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Lombok Timur NTB). Malang: Ahlimedia Book.
Hikmah, N. (2021). Efektivitas Implementasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang UU PKDRT pada Masyarakat Samawa di Kabupaten Sumbawa Barat. Skripsi. UIN Mataram.
Namah, H. (2019). Efektivitas Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap pelaksanaan Program Sakera Jempol (Sadari Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Dengan Jemput Bola) Kabupaten Pasuruan. Skripsi. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Pratama, D. (2019). Efektivitas Penegakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 di Yogyakarta. Lex Renaissance, 4(2), 367385.
Siagian, S., Kenedi, J., & Yarmunida, M. (2024). Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Persfektif Fiqh Siyasah Dusturiyah. Journal of Sharia and Legal Science, 2(1), 7396.
Sipahutar, B. A. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 812.
Soekanto, S. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sopacua, M. G. (2022). Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 213226.
Sungono, B. (2019). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 23. (2004). Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). peraturan.bpk.go.id. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004
Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(1), 2131.