Pengenaan PPN atas Penyerahan Pakan Ikan Hias Sebagai Upaya dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai

  • Sutarta Universitas Terbuka
Keywords: Ikan Hias, Pajak Pertambahan Nilai, Pakan Ikan.

Abstract

Salah satu upaya optimalisasi perpajakan adalah dengan menambah basis pemajakan. Pakan Ikan hias adalah jenis produk yang serupa dengan pakan hewan kesayangan. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 adalah ketentuan yang mengatur mengenai barang strategis yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Dalam ketentuan tersebut, produk pakan hewan dan pakan ikan termasuk produk yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN dengan pengecualian atas pakan hewan kesayangan. Berbeda dengan produk pakan hewan kesayangan yang secara tegas diatur dalam ketentuan tersebut sebagai produk yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan PPN (terutang PPN), ketentuan terkait pakan ikan yang berlaku hanya mengatur pakan ikan sebagai produk yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa menyebut adanya pengecualian atas pakan ikan hias. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan telaah dengan penafsiran sistematis terhadap ketentuan perundang-undangan terkait dan mempertimbangkan asas-asas dalam pemungutan pajak sehingga diperoleh kesimpulan berdasarkan landasan hukum yang kuat atas dikenakan atau tidak dikenakannya PPN terhadap produk pakan ikan hias. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data-data diperoleh melalui teknik studi kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa produk pakan ikan hias adalah produk yang seharusnya terutang PPN.

References

Agasie, Deyola, and Rahmi Zubaedah. “Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional.” Perspektif Hukum, 2022, 50–74. https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131.

“Badan Pusat Statistik, Realisasi Pendapatan Negara , Https://Www.Bps.Go.Id/Id/Statistics-Table/2/MTA3MCMy/Realisasi-Pendapatan-Negara.Html,” n.d.

Dewi, Syanti, Widyasari Widyasari, and Nataherwin Natherwin. “Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selama Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Ekonomika Dan Manajemen 9, no. 2 (2020): 108–24.

Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2018.

Eka Sundari. “PENGARUH DERIVATIF KEUANGAN DAN FINANCIAL LEASE TERHADAP TAX AVOIDANCE.” Equilibrium: Jurnal Penelitian Pendidikan Dan Ekonomi Vol 16, no. No. 02 (2019): 7.

Hiariej, Eddy O S. Asas Legalitas Dan Perkembangannya Dalam Hukum Pidana. Makalah Pelatihan Hukum Pidana Dan Kriminologi. Jakarta: Erlangga, 2015.

Indrati, M. F. S. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. 6th ed. Yogyakarta: Kanisius, 2021.

Jimly Asshiddiqie. Pengujian Formil Undang-Undang Di Negara Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2020, Hlm. 27. Konstitusi Press, 2020.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “APBN Kita Kinerja Dan Fakta.” Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Jakarta, 2024. https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/00d3acf5-5aa8-499a-b7e3-ceadc5be7094/Publikasi-APBN-KiTa-Edisi-Januari-2024.pdf?ext=.pdf.

Pemerintah Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja M.” Susunan Dalam Satu Naskah (SDSN) Undang-Undang Perpajakan, 2023, 134–261.

Pradana, Rifky Zahran. “Problems of National Economic Recovery Post Pandemic With the Implementation of Value Added Tax.” Jurnal APHTN-HAN 1, no. 18 (2022): 10. doi: 10.55292/japhtnhan.V1i2.33.

Rahma, N.E. “Rahma, N.E. (2022). Transparansi Pemberian Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Pada Sewa Toko Di Mal. Jurnal Jurist-Diction,” n.d.

Suasana, M.D.S., Arjaya, I.M., & Seputra, I.P.G. “Asas Keadilan Pemungutan Pajak Dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan.” Jurnal Preferensi Hukum Vol. 2, No (2021): 1–10.

Susanti, D. I. Penafsiran Hukum: Teori Dan Metode. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2020.

Undang Undang, Republik Indonesia No 18 tahun 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, 2 Goverment of Indonesia § (2009). ???

Zerizghy, Mussie Ghebrebrhan, By Baxter E Vieux, Abineh Tilahun, Mulugojjam Taye, Ferede Zewdu, Dereje Ayalew, Gregory P. Stanton, et al. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, 5 American Journal of Research Communication § (2009). http://downloads.esri.com/archydro/archydro/Doc/Overview of Arc Hydro terrain preprocessing workflows.pdf%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.jhydrol.2017.11.003%0Ahttp://sites.tufts.edu/gis/files/2013/11/Watershed-and-Drainage-Delineation-by-Pour-Point.pdf%0Awww.

Published
2024-12-21