Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia, yang semakin meningkat dan menimbulkan banyak penderitaan bagi korban. Tujuan utama penelitian adalah untuk menjelaskan pengaturan dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban sesuai dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap perundang-undangan dan konsep hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang ini memberikan jaminan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi korban, termasuk hak atas restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta perlindungan identitas. Namun, kendala dalam penerapan perlindungan hukum masih ada, baik dari segi yuridis maupun non-yuridis. Penulis merekomendasikan peningkatan sosialisasi mengenai undang-undang ini agar masyarakat lebih memahami hak-hak mereka dan tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
References
Adudu, R. R. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia. , 11(3).” Lex Crimen 11, no. 3 (2022).
Agus, T., & Sherly, A. P. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Trafficking Di Indonesia.” Jurnal Hukum 9, no. 1 (2017): 25–38.
Chandra, R. S. S. “Human Trafficking and the Law.” Journal of Law and Social Policy, 2010, 1–19. https://doi.org/10.2307/j.ctt5vkfgr.4.
Cohen, D. Human Trafficking: A Global Perspective. New York: Russel: Routledge., 2007.
Efendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2018.
Fadilla, Nelsa. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 5, no. 2 (2016): 181. https://doi.org/10.25216/jhp.5.2.2016.181-194.
Feingold, D. A. Human Trafficking and Modern-Day Slavery. Harvard University Press., 2007.
Hadayani, A. H., & Gosita, A. “Evaluasi Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Ilmu Manajemen Indonesia Dan Hukum 5, no. 2 (2020): 45–59.
Hernandez, M., Smith, J., & Johnson, L. Trafficking and the Impact on Victims. New York: Academic, 2019.
Julia O’Connell Davidson. Child Sexual Abuse: The Law and Child Protection. Routledge: Feingold, 2005.
Magdalena, M. “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Perlindungan Hukum Bagi Korban.” Jurnal Hukum & Pembangunan 15, no. 3 (2020): 201–215.
Mordeson, John N., and Sunil Mathew. Human Trafficking and Modern Slavery, 2021. https://doi.org/10.1007/978-3-030-68684-0_4.
Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, вы12у Indonesia § (2007). http://digilib.unila.ac.id/4949/15/BAB II.pdf.
Santosa, B. Perdagangan Orang: Sebuah Ancaman Global. Lampung: Penerbit Pena Mandiri, 2018.
Siti Nurhadiyah. Penegakan Hukum Dalam Kasus Perdagangan Orang. Semarang: Penerbit Karya Putra., 2019.
Soekanto, Soerjono. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2017.
Sungono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2019.
Suteki. Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Kencana, 2014.
Tekualu, L. D. S. “Analisis Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Kasus Trafficking Anak Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Medan Area 7, no. 3 (2021): 112–27.